BANTENRAYA.COM – Honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Teknis dan Administrasi honorer (Fortrah) Kota Cilegon akan terus melakukan perjuangan tuntutan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Bahkan, dalam waktu dekat para honorer tersebut akan bergabung ke Jakarta untuk melakukan unjuk rasa di Monas memperjuangkan nasibnya.
Presidium Fortrah Kota Cilegon Dedi mengungkapkan, sampai sekarang sebenarnya status teman-teman honorer masih terus diperjuangkan.
Baca Juga: Restorative Justice, Kades Pangawinan Dibebaskan Usai Kasus Pungli PTSL Dihentikan
Sebab, yang PPPK Paruh waktu juga masih ingin menjadi penuh waktu.
“Dalam waktu dekat kami juga akan persiapkan aksi besar-besaran di Monas dari seluruh Indonesia. Ini dalam rangka tuntutan menjadi penuh waktu. Termasuk juga honorer yang belum jelas statusnya,” katanya, Minggu (19/1).
Dedi menyatakan, sebenarnya untuk PPPK Paruh Waktu juga sampai sekarang belum jelas karena informasinya menunggu sampai Maret nanti.
Dimana, mekanismenya secara jumlah belum ditentukan karena tergantung dari permohonan daerah ke pusat.
“PPPK paruh waktu baru wacana, maret atau april (SK pengangkatan-red). Sekarang belum dapat honor dan gaji. Untuk non data base jelas tahun ini tidak ada honorer (dilarang membuat SK dan SP honorer-red). Jadi masih diperjuangkan semuanya,” jelasnya.
Dedi menyampaikan, untuk PPPK Paruh Waktu juga kode rekening sudah dibuat oleh pusat. Tapi dalam APBD 2025 reguler belum dianggarkan.
Baca Juga: Alhamdulillah! 125 Honorer di Kemenag Kota Cilegon Resmi Lulus PPPK 2024
Artinya baru di Oktober PPPK Paruh Waktu mendapatkan honornya. Kalau honorer yang tidak masuk ini juga akan kesulitan bagaimana mekanismenya, jika ada outsourcing juga butuh cantolah regulasi.
“Memperjuangkan terus mendorong stakeholder agar mendorong SK yang masih belum jelas, mengeluarkan SK honorer, baik TKK dan THL. Outsourcing itu juga belum ada penjelasan,” tegasnya.
Sekarang, papar Dedi, kondisi yang belum mendapatkan SK perpanjangan dan pengangkatan juga dilema dalam memenuhi kebutuhan. Sebab, pinjaman di Koperasi pemerintah atau bank pemerintah juga tidak bisa karena syaratnya tidak ada.
Baca Juga: The Tale Of Lady Ok Episode 14 Sub Indo: Spoiler serta Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili
“Meminjam ke koperasi pemerintah, SK dan SP dari masing-masing kepala OPD juga tidak ada, dan tidak akan berani mengeluarkan karena bertentangan aturan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kota Cilegon Esih Yuandesih menjelaskan, soal status honorer terutama yang belum ada di pangkalan data BKN pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat.
“Masih menunggu dan mekanismenya seperti apa. Ada sebanyak 1.800 (honorer non data base). Apakah akan diperpanjang atau ada regulasi dan mekanisme lain yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kami tidak bisa memberikan ini yah (kepastian-red). Karena BKPSDM sesuai aturan. pusat masih fokus menyelesaikan yang data base (sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Baca Juga: Komnas PA Banten Kecewa Atas Putusan Bebas MS, Terkait Kasus Pelecehan Ayah kepada Anak Kandung
Esih menyampaikan, untuk PPPK Paruh Waktu sendiri, pihaknya masih menunggu arahan untuk usulan yang diajukan kepada pusat. Untuk paruh waktu sendiri itu bagi honorer yang sudah masuk pangkalan data base BKN.
“Yang paruh waktu sesuai usulan, disesuaikan dengan peta jabatan di bagian organisasi. alokasinya ada tapi masih menunggu. Yang dimaksud paruh waktu itu non ASN yang ada dalam pangkalan data base ketika dia mengikuti tes tahap I tidak lulus akan diarahkan sesuai usulan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk gaji keduanya, lanjut Esih, sendiri dipastikan pemerintah sudah menganggarkan. Namun, masih menunggu arahan dari pimpinan.
Baca Juga: Duet Agus dan Yayat Kembali di Preman Pensiun 9, Tampil dengan Style Baru yang Bikin Pangling
“Masih menunggu arahan pimpinan. Di OPD masing-masing sudah dianggarkan,” pungkasnya.***