Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Restorative Justice, Kades Pangawinan Dibebaskan Usai Kasus Pungli PTSL Dihentikan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Januari 2025 | 19:12
Restorative Justice, Kades Pangawinan Dibebaskan Usai Kasus Pungli PTSL Dihentikan

Polda Banten saat mengekpose penetapan tersangka Kades Pangawinan dalam kasus pungli PTSL beberapa waktu lalu.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepala Desa (Kades) Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Mas’ud dibebaskan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Hal tersebut lanataran setelah kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pangawinan dihentikan penyidikan melalui restorative justice.

Wadir Ditreskrimum Polda Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin membenarkan jika Kepala Desa Pangawinan telah dibebaskan dari kasus pungli PTSL. Mas’ud (52) sempat ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Satgas Pungli Provinsi Banten.

Baca Juga: DKC Gerakan Pramuka Kota Serang Gelar Gotong Royong dan Bacakan Akbar Sambut Gebyar Baden Powell Day dan Hari Peduli Sampah Nasional 2025

“Sudah dihentikan melalui restorative justice. Desember lalu (dibebaskan-red),” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

Fauzan mengungkapkan, kasus pungli PTSL itu dihentikan setelah adanya pengembalian uang pungli yang diterima oleh Mas’ud. Terkait jumlah total yang dipungut, perwira menengah Polri ini tidak menyebutkan nilainya.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

“Sudah dikembalikan semua, nilainya itu variasi, ada Rp 500 ribu (satu korban pungli-red),” ungkapnya.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga yang Bawa Bayi di Tahanan, Diusulkan Dapat Amnesti dari Prabowo

Fauzan menerangkan, kasus yang menjerat Mas’ud tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi kades yang lain agar tidak melakukan pungli terhadap PTSL. Sebab, dalam laporan yang diterima Satgas Saber Pungli Banten, pungli PTSL tersebut cukup banyak.

“Penindakan ini menjadi shock terapi bagi lain agar tidak melakukan pungli,” terangnya.

Sebelumnya, Fauzan mengatakan terbongkarnya pungli pengurusan PTSL itu, bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2024 lalu. Dimana, ditemukan adanya pungutan biaya pengurusan administrasi data yuridis.

Baca Juga: Nonton When The Stars Gossip Episode 6 Sub Indo: Rahasia Ryong dan Seung Joon Bakal Terbongkar?

“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” katanya.

Fauzan menerangkan untuk pengurusan PTSL ini, masyarakat di Desa Pengawinan dimintai administrasi sekitar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta oleh oknum desa.

“Peristiwa pemungutan pada sertifikat tahun 2024 oleh Kepala Desa Pengawinan dengan cara bersangkutan menyuruh tenaga bantuan saudara JN, SDR, JM dan RM untuk memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: Dijamin Bikin Ngeri! Film Horor Terbaru Anak Kunti Segera Tayang di Februari 2025, Berani Nonton?

Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 512 warga yang mengajukan program PTSL, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau rata-rata di 1 juta maka kerugian potensi kerugian yang eee diakibatkan itu lebih kurang sekitar Rp 512 juta,” ungkapnya.

Fauzan menegaskan dari hasil pemeriksaan 11 orang saksi, pihaknya menetapkan Kepala Desa Pengawinan sebagai tersangka, dengan barang bukti berkas-berkas dan buku catatan rekapan, serta sisa uang Rp1 juta.***

Editor: Administrator
Tags: dibebaskankasus pungutan liarKepala Desa PangawinanPTSLrestorative justice
Previous Post

DKC Gerakan Pramuka Kota Serang Gelar Gotong Royong dan Bacakan Akbar Sambut Gebyar Baden Powell Day dan Hari Peduli Sampah Nasional 2025

Next Post

Honorer Kota Cilegon Siap Unjuk Rasa ke Monas, Tuntut PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Penempatan di Malingping, Simak Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang di Banten Minta Aturan Jam Operasional Truk Tambang: Kalau Mau Berlaku Adil Seharusnya……..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Investasi

Lebak Bukukan Investasi hingga Rp923 Miliar, Sektor Tambang Mendominasi?

6 November 2025 | 17:47
timnas indonesia

3 Bintang Timnas Siap Bersaing di Liga Eropa, Ada Calvin Verdonk hingga Miliano Jonathans

6 November 2025 | 17:33
Kuliah

Kuliah S2 dan S3 Gratis di Perancis 2026, Bisa Kantongi Rp27 Juta Per Bulan

6 November 2025 | 17:06
Kabupaten Serang

Pejabat Kabupaten Serang Banyak Kolesterolnya Tinggi, Bupati Ingatkan Penyakit Silent Killer

6 November 2025 | 16:54

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda