BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Serang resmi membentuk Panitia Khusus atau Pansus Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara.
Pembentukan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis 6 Oktober 2025.
Pembentukan pansus ini menjadi langkah penting dalam memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota DPRD Kabupaten Serang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pansus diketuai oleh Neli Heryati dengan Sri Rejeki sebagai Wakil Ketua. Keduanya, ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah internal fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang dan mendapat mandat untuk memimpin proses penyusunan serta pembahasan peraturan tersebut.
BACA JUGA : Hanya Punya Ijazah SMA, Ratusan Pencaker di Kabupaten Serang Ditolak Perusahaan
Ketua Pansus Neli Heryati menyampaikan, penyusunan peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara merupakan upaya konkret DPRD Kabupaten Serang untuk menciptakan lembaga legislatif yang berwibawa dan berintegritas tinggi.
“Pansus ini bertujuan memperbarui dan mempertegas aturan perilaku serta tata cara kerja anggota DPRD, agar setiap langkah dan keputusan yang diambil senantiasa berlandaskan etika, tanggung jawab, dan kepentingan masyarakat,” ujar Neli.
Agar DPRD Kabupaten Serang Tertib
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Sri Rejeki menambahkan, proses pembahasan Pansus akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Kehormatan DPRD, akademisi, dan praktisi hukum, guna memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan yang kuat.
“Kami ingin peraturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi pedoman moral yang memperkuat citra DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang amanah dan transparan,” katanya.
BACA JUGA : Pembangunan Perpusda Kabupaten Serang di Sindang Sari Dinilai Kurang Efektif
Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola kelembagaan yang baik atau good governance dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja dewan.(***)



















