BANTENRAYA.COM – Siti Nazia (38) warga Komplek Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang yang ditahan bersama bayi perempuannya yang masih berusia 7 bulan diusulkan mendapatkan amnesti atau ampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, Siti Nazia terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Ibu rumah tangga itu terbukti melakukan penipuan bisnis jual beli dan mendapatkan hukuman 1 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Nonton When The Stars Gossip Episode 6 Sub Indo: Rahasia Ryong dan Seung Joon Bakal Terbongkar?
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar membenarkan jika Siti Nazia diusulkan mendapatkan amnesti karena pertimbangan kemanusiaan.
Sebab, Siti harus membawa anaknya ke dalam tahanan, serta dua anaknya di luar tanpa bantuan suami.
“Yang bersangkutan ternyata mempunyai tiga anak dan tidak ada yang mengurusinya. Suaminya udah udah meninggalkan yang bersangkutan, (itu) info dari yang bersangkutan dan dia adalah tulang punggung satu-satunya,” katanya kepada awak media, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga: Alhamdulillah! 125 Honorer di Kemenag Kota Cilegon Resmi Lulus PPPK 2024
Menurut Marthen, program amnesti bagi warga binaan pemasyarakatan ini merupakan program perdana, dan intruksi langsung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
“Kami diberi waktu sejak tanggal 13 sampai 18 Januari 2025 untuk pengajuan nama-nama tahanan. Untuk keputusan sebelum pemberian amnesti akan diverifikasi kembali oleh Direktorat Jenderal Pemasyaraatan (Ditjenpas) Kemenimipas,” ujarnya.
Selain Siti, Marthen menerangkan ada 12 tahanan lain juga diajukan mendapatkan amnesti, yaitu terpidana kasus seperti UU ITE, Narkoba, dan tahanan yang memiliki kebutuhan khusus seperti sakit berkepanjangan.
Baca Juga: Begini Isi Klarifikasi Uya Kuya, Usai Video Rekaman Bekas Kebakaran Los Angles
Kemudian, HIV, usia 70 tahun ke atas, memiliki anak kurang dari tiga tahun, tindak pidana umum yang tidak ada korban jiwa seperti tawuran, dan narapidana makar yang tidak menggunakan senjata api.
“Di luar (Terpidana) Pasal 127 (Undang-Undang Narkotika) itu seperti Pasal 112 dan 114 itu tidak bisa (Bandar narkoba-red)” terangnya.
Marthen menambahkan tahanan lain yang dipastikan tidak bisa diajukan untuk dapat amnesti yaitu tahanan perlindungan anak, pemerkosaan, teroris yang bukan jariangan Jamaah Islamiyah (JI), Tindak Pidana Korupsi, dan Narkotika selain pengguna.
Baca Juga: The Tale Of Lady Ok Episode 14 Sub Indo: Spoiler serta Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili
“Dengan adanya program ini mungkin (beberapa tahanan yang sakit) apabila dia di luar akan lebih terpantau lagi dan lebih mendapatkan perawatan yang lebih baik lagi dibandingkan di dalam (Rutan),” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan yang menjerat Siti Nazia bermula pada bulan Agustus 2024 lalu, Widyawati berkenalan dengan Siti di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas. Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan.
Baca Juga: Komnas PA Banten Kecewa Atas Putusan Bebas MS, Terkait Kasus Pelecehan Ayah kepada Anak Kandung
Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.
Namun setelah modal diberikan, Siti Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan, tanpa alasan yang jelas dan terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.***