Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ibu Rumah Tangga yang Bawa Bayi di Tahanan, Diusulkan Dapat Amnesti dari Prabowo

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Januari 2025 | 18:42
Ibu Rumah Tangga yang Bawa Bayi di Tahanan, Diusulkan Dapat Amnesti dari Prabowo

Rutan Serang tengah memberikan perawatan terhadap anak Siti Nazia, beberapa waktu lalu. Rutan Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Siti Nazia (38) warga Komplek Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang yang ditahan bersama bayi perempuannya yang masih berusia 7 bulan diusulkan mendapatkan amnesti atau ampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Siti Nazia terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Ibu rumah tangga itu terbukti melakukan penipuan bisnis jual beli dan mendapatkan hukuman 1 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Nonton When The Stars Gossip Episode 6 Sub Indo: Rahasia Ryong dan Seung Joon Bakal Terbongkar?

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar membenarkan jika Siti Nazia diusulkan mendapatkan amnesti karena pertimbangan kemanusiaan.

Sebab, Siti harus membawa anaknya ke dalam tahanan, serta dua anaknya di luar tanpa bantuan suami.

“Yang bersangkutan ternyata mempunyai tiga anak dan tidak ada yang mengurusinya. Suaminya udah udah meninggalkan yang bersangkutan, (itu) info dari yang bersangkutan dan dia adalah tulang punggung satu-satunya,” katanya kepada awak media, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga: Alhamdulillah! 125 Honorer di Kemenag Kota Cilegon Resmi Lulus PPPK 2024

Menurut Marthen, program amnesti bagi warga binaan pemasyarakatan ini merupakan program perdana, dan intruksi langsung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)

“Kami diberi waktu sejak tanggal 13 sampai 18 Januari 2025 untuk pengajuan nama-nama tahanan. Untuk keputusan sebelum pemberian amnesti akan diverifikasi kembali oleh Direktorat Jenderal Pemasyaraatan (Ditjenpas) Kemenimipas,” ujarnya.

BACAJUGA:

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Selain Siti, Marthen menerangkan ada 12 tahanan lain juga diajukan mendapatkan amnesti, yaitu terpidana kasus seperti UU ITE, Narkoba, dan tahanan yang memiliki kebutuhan khusus seperti sakit berkepanjangan.

Baca Juga: Begini Isi Klarifikasi Uya Kuya, Usai Video Rekaman Bekas Kebakaran Los Angles

Kemudian, HIV, usia 70 tahun ke atas, memiliki anak kurang dari tiga tahun, tindak pidana umum yang tidak ada korban jiwa seperti tawuran, dan narapidana makar yang tidak menggunakan senjata api.

“Di luar (Terpidana) Pasal 127 (Undang-Undang Narkotika) itu seperti Pasal 112 dan 114 itu tidak bisa (Bandar narkoba-red)” terangnya.

Marthen menambahkan tahanan lain yang dipastikan tidak bisa diajukan untuk dapat amnesti yaitu tahanan perlindungan anak, pemerkosaan, teroris yang bukan jariangan Jamaah Islamiyah (JI), Tindak Pidana Korupsi, dan Narkotika selain pengguna.

Baca Juga: The Tale Of Lady Ok Episode 14 Sub Indo: Spoiler serta Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

“Dengan adanya program ini mungkin (beberapa tahanan yang sakit) apabila dia di luar akan lebih terpantau lagi dan lebih mendapatkan perawatan yang lebih baik lagi dibandingkan di dalam (Rutan),” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan yang menjerat Siti Nazia bermula pada bulan Agustus 2024 lalu, Widyawati berkenalan dengan Siti di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas. Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan.

Baca Juga: Komnas PA Banten Kecewa Atas Putusan Bebas MS, Terkait Kasus Pelecehan Ayah kepada Anak Kandung

Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.

Namun setelah modal diberikan, Siti Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan, tanpa alasan yang jelas dan terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.***

Editor: Administrator
Tags: amnestiditahan bersama bayiIbu Rumah Tanggapenipuan bisnis jual beli
Previous Post

Nonton When The Stars Gossip Episode 6 Sub Indo: Rahasia Ryong dan Seung Joon Bakal Terbongkar?

Next Post

DKC Gerakan Pramuka Kota Serang Gelar Gotong Royong dan Bacakan Akbar Sambut Gebyar Baden Powell Day dan Hari Peduli Sampah Nasional 2025

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More
Next Post
DKC Gerakan Pramuka Kota Serang Gelar Gotong Royong dan Bacakan Akbar Sambut Gebyar Baden Powell Day dan Hari Peduli Sampah Nasional 2025

DKC Gerakan Pramuka Kota Serang Gelar Gotong Royong dan Bacakan Akbar Sambut Gebyar Baden Powell Day dan Hari Peduli Sampah Nasional 2025

Restorative Justice, Kades Pangawinan Dibebaskan Usai Kasus Pungli PTSL Dihentikan

Restorative Justice, Kades Pangawinan Dibebaskan Usai Kasus Pungli PTSL Dihentikan

Honorer Kota Cilegon Siap Unjuk Rasa ke Monas, Tuntut PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Honorer Kota Cilegon Siap Unjuk Rasa ke Monas, Tuntut PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Hendak Pesta Obat Keras, 10 Remaja di Tangerang Diamankan Polda Banten

Hendak Pesta Obat Keras, 10 Remaja di Tangerang Diamankan Polda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda