BANTENRAYA.COM – KPU Kota Cilegon menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan tentang penetapan Robinsar-Fajar Hadi Prabowo terpilih kepada DPRD Kota Cilegon.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2024 tentang Rakapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 66.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi untuk Pilkada Kota Cilegon, paslon nomor urut 01 Robinsar dan Fajar mendapatkan suara sebanyak 123.196.
Mereka mengungguli pasangan nomor urut 02 Helldy Agustian dan Alawi Mahmud sebesar 68.371 dan juga pasangan nomor urut 03 Isro Miraj dan Nurrotul Uyun sebesar 52.086.
Di mana, total suara yang diberikan masyarakat yakni sebesar 243.653, dengan suara tidak sah sebesar 10.351.
KPU Kota Cilegon sendiri pada Kamis 9 Januari 2025 sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon di The Royale Krakatau pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Proliga 2025, 10-12 Januari di GOR Tri Dharma Gresik
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, setelah penetapan dalam pleno terbuka kemarin, pihaknya bergerak cepat menyerahkan kepada DPRD Kota Cilegon.
“Sesuai PKPU tahapan selanjutnya kami sudah menyerahkan usulan pengesahan dan penetapan kepada DPRD Kota Cilegon,” katanya, Jumat 10 Januari 2025.
Urip menegaskan, untuk selanjutnya dewan akan melakukan pengesahan dan itu menjadi kewenangan dewan.
Baca Juga: Pemprov Banten Masih Pelajari Juknis dan Juklak Program MBG
“Kapan pengesahannya itu nanti dewan. Sesuai tahapan kami sudah usulkan,” pungkasnya. ***

















