BANTENRAYA.COM – Simpang siur terkait penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo terhadap kasus penembakan Brigadir J, langsung dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, tadi malam Sabtu 6 Agustus 2022.
Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak membenarkan sekaligus membantah terkait kabar Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka sebagaimana yang beredar luas di media sosial.
Sebab, menurut Dedi Prasetyo bahwa laporan dari Inspektorat Khusus yang ia terima, hanya menetapkan Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik saat dilakukan olah TKP bukan sebagai tersangka.
Baca Juga: Atlet Boccia Asal Cilegon Sabet 2 Medali Perak di ASEAN Para Games 2022
“Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip bantenraya.com dari PMJ News pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob.
Diamankan di ruang khusus Mako Brimob, karena menurut Dedi yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Tips Makan Salak Pakai Garpu dan Pisau ala Vindy Lee, agar Kuku Jari Tangan Tetap Anggun juga Cantik
“Jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri,” ungkap Dedi.
Sehingga pada malam hari, Sabtu 6 Agustus 2022, Sambo langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
“Malam ini (Sabtu 6 Agustsu 2022) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” tuturnya.
Baca Juga: Pelanggaran Kode Etik Saat Olah TKP, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruangan Khusus Mako Brimob
Maka dari itu, Dedi membantah kabar bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dedi selanjutnya meminta kepada semua pihak untuk bersabar terlebih dahulu, sebab hal ini masih dalam proses.
Dedi juga menyarankan kepada pihak yang mengikuti kasus ini untuk dapat membedakan antara Irsus dan Timsus.
Baca Juga: Bharada E Siap Buka-bukan Soal Kasus Brigadir J, Kini Minta Perlindungan LPSK
“Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, jika proses kerja Timsus dibuktikan secara ilmiah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Ia datang ke Bareskrim Polri dikawal ketat oleh Provos untuk menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya.
Di Bareskrim, Sambo meminta maaf kepada institusi Polri dan juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J.
Sebagai informasi, baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore.***



















