BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon saat ini tenga menunggu hasil keputusan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026 dari Pemerintah Provinsi Banten besok Rabu 24 Desember 2025.
Diketahui UMK Kota Cilegon tahun 2025 ini sebesar Rp 5.128 juta dan saat ini Pemerintah Kota Cilegon telah mengajukan kembali UMK Kota Cilegon untuk tahun 2026 sebesar Rp 5,495 juta.
Hasil UMK untuk tahun 2026 tersebut telah diputuskan melalui Rapat Pleno UMK dan UMSK Kota Cilegon 2026 di Ruang Rapat Asisten Daerah Setda Cilegon, Senin 22 Desember 2025 kemarin.
Proses rumusan pada rapat pleno kemarin berjalan cukup lancar dan mendapatkan hasil yang lebih cepat dari biasanya.
Kabid Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya rapat pleno perumusan UMK dan UMSK Kota Cilegon bisa mencapai 2 hari 2 malam karena sulit mencapai kesepakatan.
Tetapi, kali ini Pemkot Cileon telah mendapatkan hasil perumusan UMK dan UMSK tahun 2026 dengan cepat dalam mencapai hasil bersama.
BACA JUGA : Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu
“Tahun-tahun sebelumnya rapat untuk merumuskan UMK dan UMSK ini 2 hari 2 malam, sekarang Alhamdulillah satu hari selesai. Mulai dari pagi selesai sekita pukul 19.00 WIB,” kata Faruk kepada Banten Raya, Selasa 23 Desember 2025.
Dari hasil pleno tersebut telah dibentuk Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon dengan Nomor 500.15.14.1/689/Disnaker sebagai Rekomendasi UMK dan UMSK Tahun 2026.
Bahwa pembahasan UMK dan UMSK Kota Cilegon tahun 2026 telah dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota Cilegon serta melibatkan unsur lainnya seperti unsur pemerintah, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja atau buruh.
Perumusan UMK dan UMSK Kota Cilegon mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, dengan memperhatikan antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, kondisi ketenagakerjaan, dan Kebutuhan Layak Hidup (KLH) serta prinsip keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja atau buruh, dan kelangsungan dunia usaha.
Dari hasil rapat pleno kemarin UMK 2026 Rp 5.495.768.14 dan sedangkan UMSK 2026 terdapat 3 sektor.
Sektor 1 sebesar Rp 5.633 juta, sektor 2 sebesar Rp 5.591 juta, dan sektor 3 Rp 5.522 juta.\
BACA JUGA : Dianggarkan Rp200 Juta, Perbaikan JLS Cilegon Hanya Tambal Sulam
“Dari hasil rekomendasi ini sebagai bahan pertimbangan Bapak Gubernur Banten untuk penetapan UMK dan UMSK Kota Cilegon tahun 2026 sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Hasil dari perumusan UMK dan UMSK 2026 Kota Cilegon telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan tengah menunggu hasilnya.
“Hasilnya besok, kalau hasilnya sudah ada nanti langsung ada SK Gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2026 nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Hubungan Industri pada Apindo Malim Heder Joni menyampaikan, kenaikan UMK Kota Cilegon tahun 2026 naik sebesar 7 persen.
“Naiknya sekitar 7 persen, jadi UMK Kota Cilegon 2026 Rp 5,495 juta kalau usulannya disahkan oleh Gubernur Banten,” ujarnya.
Pihaknya saat ini juga sedang menunggu hasilnya keputusan dari Gubernur Banten Andra Soni untuk UMK dan UMSK Kota Cilegon tahun 2026 nanti.
“Semuanya kembali lagi ke Pak Gubernur, kita hanya rekomendasi saja,” pungkasnya. (***)
















