Pelanggaran Kode Etik Saat Olah TKP, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruangan Khusus Mako Brimob

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 10:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo disebut melakukan pelanggaran kode etik saat Irsus menjalani olah TKP kasus penembakan Brigadir J (PMJ News)
Irjen Ferdy Sambo disebut melakukan pelanggaran kode etik saat Irsus menjalani olah TKP kasus penembakan Brigadir J (PMJ News)

BANTENRAYA.COM - Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik saat Inspektorat Khusus (Irsus) menjalani pemeriksaan di TKP tempat kejadian penembakan Brigadir J.

Saat melakukan pemeriksaan terkait penembakan Brigadir J, Irsus kurang lebih telah memeriksa 10 saksi, dari 10 saksi ditemukan beberapa bukti, di mana Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dari laporan Irsus ada pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo saat olah TKP.

Baca Juga: Bharada E Siap Buka-bukan Soal Kasus Brigadir J, Kini Minta Perlindungan LPSK

"Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilihat bantenraya.com dari PMJ News pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Ferdy Sambo terbukti menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan hal ini melanggar kode etik.

Sehingga, Ferdy Sambo terpaksa dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di ruangan khusus terkait pelanggaran kode etik yang telah ditetapkan oleh Irsus.

Baca Juga: ASEAN Para Games 2022 Selesai, Para Atlet: Keterbatasan bukan Penghalang untuk Berprestasi

Adapun kabar yang bersangkutan ditahan dan ditangkap atau telah ditetapkan menjadi tersangka, Dedi Prasetyo membantah kabar tersebut.

Sebab, Dedi menyatakan yang menetapkan apakah Ferdy Sambo tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang berhak adalah Tim Khusus (Timsus).

"Jadi belum sebagai tersangka. tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ungkap Dedi.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Asyura 10 Muharram, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Namun, kabar Sambo berada di ruangan khusus Mako Brimob untuk sementara itu dibenarkan oleh Dedi.

"Pada malam hari ini (Sabtu, 6 Agustus 2022) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X