BANTENRAYA.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah merampungkan rapat pembahasan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2026 beserta upah minumum sektoral (UMSK), Selasa 23 Desember 2025 malam.
Dalam rapat tersebut mereka langsung melayangkan usulan penetapan UMK 2026 untuk 8 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten kepada Gubernur Banten Andra Soni.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan, Dewan Pengupahan Banten telah merampungkan rapat pembahasan UMK 2026 yang tertuang dalam berita acara.
BACA JUGA: Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen
“Berita acaranya (dokumen yang beredar) benar,” ujarnya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Ia menegaskan, hasil pembahasan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Banten untuk dilakukan penetapan.
“Yang utama keputusan gubernurnya. Dalam peraturan yang menetapkan gubernur,” katanya.
BACA JUGA: Baru Beli HP Android? Lakukan Ini Supaya HP Lebih Aman Sebelum Pakai
Rincian Usulan UMK 2026 Hasil Rapat Dewan Pengupahan
1. Kabupaten Serang
Kenaikan 6,61% atau Rp321.168,18 dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.
2. Kota Tangerang Selatan
Kenaikan 5.50% atau Rp273.477.17 dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870.
3. Kota Serang
Kenaikan 5.61% atau Rp247.666,81 dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.
4. Kabupaten Pandeglang
Kenaikan 4.79% atau Rp153.437,74 dari Rp3.206.640,32 menjadi Rp3.360.078,06.

















