BANTENRAYA.COM – NE (17) pelajar asal Kelurahan Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, setelah dilaporkan menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus asusila itu terbongkar saat NE hendak masuk ke rumah kekasihnya melalui jendela pada 17 Agustus 2025 dini hari. Pelajar SMA itu kemudian dibawa ke Mapolsek Carenang.
Saat di Polsek, kehamilan korban akhirnya diketahuu oleh kedua orangtuanya. Atas perbuatannya itu, NE dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
Baca Juga: Meski Sudah Berdamai, Dua WNA Iran Curi Rp4 Juta di Konter E-Toll Serang Tetap Dideportasi
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan pengungkapan kasus asusila yang dilakukan oleh pelajar itu, bermula dari laporan orangtua korban pada 17 Agustus 2025.
“Orangtua korban melapor jika korban sedang hamil 2 bulan,” katanya kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
Andi menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti berupa alat pengecekan kehamilan, NE akhirnya diamankan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Emosi Gegara Surat Peringatan, Pegawai PT KJI Nekat Pukul Atasan Kini Divonis 8 Bulan Penjara
“Barang bukti yang diamankan 1 buah test pack, pakaian korban dan tersangka,” tambahnya.
Andi menjelaskan dalam pemeriksaan NE telah berulang kali menyetubuhi korban yang dilakukan pada Februari 2025 hingga Agustus 2025.
“Mereka pacaran, 4 kali melakukan (persetubuhan antara korban dan tersangka-red). Perbuatannya dilakukan di rumah dan tempat wisata,” jelasnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik Kapolri, Ini Sosok Brigjen Hengki yang Kini Pimpin Polda Banten
Andi menegaskan dalam kasus ini NE akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meminta kepada orangtua dan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anaknya ketika beraktifitas di luar rumah, serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial.
Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-80 Tinggalkan 79,29 Ton Sampah di Jakarta, Dinas LH Kerahkan Ribuan Petugas
“Maka saya menghimbau kepada masyarakat, orang tua menjaga anaknya. Karena dimungkinkan ada kasus-kasus masyarakat seperti ini,” tandasnya. ***