Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelajar SMA di Serang Ditangkap Usai Hamili Pacarnya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Hukum & Kriminal
0
Pelajar SMA di Serang Ditangkap Usai Hamili Pacarnya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Penyidik PPA Satreskrim Polres Serang memeriksa tersangka, Selasa (19/8/2025).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – NE (17) pelajar asal Kelurahan Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, setelah dilaporkan menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus asusila itu terbongkar saat NE hendak masuk ke rumah kekasihnya melalui jendela pada 17 Agustus 2025 dini hari. Pelajar SMA itu kemudian dibawa ke Mapolsek Carenang.

Saat di Polsek, kehamilan korban akhirnya diketahuu oleh kedua orangtuanya. Atas perbuatannya itu, NE dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Baca Juga: Meski Sudah Berdamai, Dua WNA Iran Curi Rp4 Juta di Konter E-Toll Serang Tetap Dideportasi

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan pengungkapan kasus asusila yang dilakukan oleh pelajar itu, bermula dari laporan orangtua korban pada 17 Agustus 2025.

“Orangtua korban melapor jika korban sedang hamil 2 bulan,” katanya kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Andi menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti berupa alat pengecekan kehamilan, NE akhirnya diamankan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Emosi Gegara Surat Peringatan, Pegawai PT KJI Nekat Pukul Atasan Kini Divonis 8 Bulan Penjara

“Barang bukti yang diamankan 1 buah test pack, pakaian korban dan tersangka,” tambahnya.

Andi menjelaskan dalam pemeriksaan NE telah berulang kali menyetubuhi korban yang dilakukan pada Februari 2025 hingga Agustus 2025.

“Mereka pacaran, 4 kali melakukan (persetubuhan antara korban dan tersangka-red). Perbuatannya dilakukan di rumah dan tempat wisata,” jelasnya.

Baca Juga: Resmi Dilantik Kapolri, Ini Sosok Brigjen Hengki yang Kini Pimpin Polda Banten

Andi menegaskan dalam kasus ini NE akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meminta kepada orangtua dan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anaknya ketika beraktifitas di luar rumah, serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial.

Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-80 Tinggalkan 79,29 Ton Sampah di Jakarta, Dinas LH Kerahkan Ribuan Petugas

“Maka saya menghimbau kepada masyarakat, orang tua menjaga anaknya. Karena dimungkinkan ada kasus-kasus masyarakat seperti ini,” tandasnya. ***

Tags: kabupaten serangKasus AsusilaMenghamili Pacarnyapelajar
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.