Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Emosi Gegara Surat Peringatan, Pegawai PT KJI Nekat Pukul Atasan Kini Divonis 8 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Agustus 2025 | 21:13
Emosi Gegara Surat Peringatan, Pegawai PT KJI Nekat Pukul Atasan Kini Divonis 8 Bulan Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang saat jalannya persidangan, kemarin. Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Suhendra pegawai outsourcing di PT Krakatau Jasa Industri (KJI), divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pria asal Kabupaten Pandeglang itu terbukti memukul Ramot Siallagan selaku atasannya sebagai Koordinator Driver.

Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono menyatakan jika Suhendra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiyaan, sebagaimana Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Resmi Dilantik Kapolri, Ini Sosok Brigjen Hengki yang Kini Pimpin Polda Banten

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendra dengan pidana penjara selama 8 bulan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Febby Febrian.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Febby menuntut Suhendra dengan pidana penjara atas perbuatannya itu dengan pidana selama 10 bulan.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan kerugian materi pada korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, terdakwa sopan di persidangan,” tambahnya.

Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-80 Tinggalkan 79,29 Ton Sampah di Jakarta, Dinas LH Kerahkan Ribuan Petugas

Dalam dakwaan JPU, insiden antara anak buah dan atasannya itu terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu di depan ruang rapat kantor PT. KJI yang berlokasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Peristiwa berawal dari ketegangan hubungan kerja antara Suhendra dan Ramot. Terdakwa merasa kesal setelah diberikan SP oleh Ramot, dan merasa terancam dipecat dari pekerjaannya oleh atasannya itu.

Sebelum terjadi pemukulan, saat itu Suhendra hendak menyerahkan kartu e-money kepada rekan kerja lain, menyapa atasannya itu. Namun dibalas dengan cetus hingga memicu kemarahan Suhendra.

Baca Juga: Lahan Pertanian di Lebak dan Pandeglang Diserang Hama Tikus hingga Babi Hutan, DPRD Minta Dinas Pertanian Bertindak Cepat

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Tanpa banyak bicara, Suhendra langsung memukul wajah Ramot hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan pada bibir dan hidung.

Keributan antara bawahan dan atasannya itu disaksikan oleh beberapa karyawan PT. KJI, dan segera dilerai oleh pegawai lainnya.

Akibat perbuatannya, Ramot mengalami luka robek pada bibir atas bagian kanan dan nyeri yang mengganggu aktivitas kerja. Usai pembacaan putusan, Suhendra menerima vonis tersebut.***

Editor: Administrator
Tags: Divonis 8 Bulan PenjarapegawaiPT KJI
Previous Post

Resmi Dilantik Kapolri, Ini Sosok Brigjen Hengki yang Kini Pimpin Polda Banten

Next Post

Meski Sudah Berdamai, Dua WNA Iran Curi Rp4 Juta di Konter E-Toll Serang Tetap Dideportasi

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda