BANTENRAYA.COM – Besaran gaji pegawai outsourcing pemerintahan dan PPPK Paruh Waktu di Kota Cilegon sudah ditentukan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dimana PPPK besaran mulai dari gaji, tunjangan dan lembut diatur dengan sangat rinci dalam aturan.
Gaji Pegawai Outsourcing pemerintah diatur dalam PMK Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2026.
Sementara, untuk gaji honorer diatur berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Untuk gaji Pegawai Outsourcing yang diatur sesuai PMK yakni di wilayah Provinsi Banten bagi Satpam dan Pengemudi yakni sebesar Rp3.394.000 per bulan, sementara petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.085.000 per bulan.
BACA JUGA : Ini Besaran Upah PPPK Paruh Waktu Kota Cilegon, Tetap Jauh Dibawah UMK Cilegon
Sementara aturan Menpan-RB dalam diktum Sembilan Belas, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sebenarnya, dalam kedua aturan tersebut pemerintah bisa menyesuaikan gaji Pegawai Outsourcing dengan PPPK Paruh Waktu dengan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon sebesar Rp5,2 juta per bulan.
Namun, karena masih minimnya anggaran APBD Kota Cilegon, keduanya tetap ikut dalam aturan standar paling rendah sesuai aturan masing-masing.
Artinya, para honorer hanya akan menerima gaji plus tunjangan Rp2,5 juta sampai Rp3 juta saja per bulan. Sementara Pegawai Outsourcing mulai dari Rp3 juta sampai Rp3,3 juta per bulan.
Dalam berbagai kesempatan, Walikota Cilegon Robinsar menegaskan, tidak akan ada penambahan gaji untuk para honorer. Sebab, para honorer menjadi PPPK Paruh Waktu hanya statusnya saja yang diubah.
“Memang kalau keputusannya hari ini sekedar mengangkat saja. Tidak ada kenaikan tunjangan apapun. Mengacu kebijakan peraturan Menteri bahwa itu perihal penggajian itu boleh dengan yang sudah diterima hari ini,” tegasnya.
BACA JUGA : Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan
Ada 3.500 Honorer Diangkat PPPK
Robinsar menyatakan, akan ada sebanyak kurang lebih 3.500 honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Kota Cilegon.
“Jadi memang kemarin sudah kita angkat semua itu sebagai paruh Waktu,” ucapanya.
Di sisi lain, dari jumlah sebesar 930 honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak masuk data base, sebanyak 450 honorer nantinya akan diangkat menjadi pegawai outsourcing atau alih daya.
“Dari 930 itu ada yang masuk kategori kebersihan, keamanan dan sopir itu ada 450 sampai 500 itu, sisanya itu yang belum masuk syarat dan ketentuan secara reguilasi dan itu kami lakukan koordinasi dengan BKN, seperti apa. Intinya jangan sampai kita niat baik, tapi secara regulasi tidak dinaungi juga, makanya kita tidak mau terburu-buru,” ucapnya.
Robinsar memastikan, jika untuk sopir, keamanan dan kebersihan nanti akan ada format kontrak atau outsourcing. Namun, yang lainnya masih menunggu keputusan BKN.
“Tapi kalau yang 450 tadi itu aman, itu bisa. Yah jatuhnya seperti outsourcing tusinya. Kalau yang lain itu segi jangka waktu dan lainnya sih dikomunikasikan dengan BKN,” pungkasnya. (***)















