BANTENRAYA.COM – Suhendra pegawai outsourcing di PT Krakatau Jasa Industri (KJI), divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Pria asal Kabupaten Pandeglang itu terbukti memukul Ramot Siallagan selaku atasannya sebagai Koordinator Driver.
Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono menyatakan jika Suhendra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiyaan, sebagaimana Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Resmi Dilantik Kapolri, Ini Sosok Brigjen Hengki yang Kini Pimpin Polda Banten
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendra dengan pidana penjara selama 8 bulan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Febby Febrian.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Febby menuntut Suhendra dengan pidana penjara atas perbuatannya itu dengan pidana selama 10 bulan.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan kerugian materi pada korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, terdakwa sopan di persidangan,” tambahnya.
Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-80 Tinggalkan 79,29 Ton Sampah di Jakarta, Dinas LH Kerahkan Ribuan Petugas
Dalam dakwaan JPU, insiden antara anak buah dan atasannya itu terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu di depan ruang rapat kantor PT. KJI yang berlokasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Peristiwa berawal dari ketegangan hubungan kerja antara Suhendra dan Ramot. Terdakwa merasa kesal setelah diberikan SP oleh Ramot, dan merasa terancam dipecat dari pekerjaannya oleh atasannya itu.
Sebelum terjadi pemukulan, saat itu Suhendra hendak menyerahkan kartu e-money kepada rekan kerja lain, menyapa atasannya itu. Namun dibalas dengan cetus hingga memicu kemarahan Suhendra.
Tanpa banyak bicara, Suhendra langsung memukul wajah Ramot hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan pada bibir dan hidung.
Keributan antara bawahan dan atasannya itu disaksikan oleh beberapa karyawan PT. KJI, dan segera dilerai oleh pegawai lainnya.
Akibat perbuatannya, Ramot mengalami luka robek pada bibir atas bagian kanan dan nyeri yang mengganggu aktivitas kerja. Usai pembacaan putusan, Suhendra menerima vonis tersebut.***