Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Emosi Gegara Surat Peringatan, Pegawai PT KJI Nekat Pukul Atasan Kini Divonis 8 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Hukum & Kriminal
0
Emosi Gegara Surat Peringatan, Pegawai PT KJI Nekat Pukul Atasan Kini Divonis 8 Bulan Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang saat jalannya persidangan, kemarin. Darjat/Banten Raya

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – Suhendra pegawai outsourcing di PT Krakatau Jasa Industri (KJI), divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pria asal Kabupaten Pandeglang itu terbukti memukul Ramot Siallagan selaku atasannya sebagai Koordinator Driver.

Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono menyatakan jika Suhendra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiyaan, sebagaimana Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Resmi Dilantik Kapolri, Ini Sosok Brigjen Hengki yang Kini Pimpin Polda Banten

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendra dengan pidana penjara selama 8 bulan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Febby Febrian.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Febby menuntut Suhendra dengan pidana penjara atas perbuatannya itu dengan pidana selama 10 bulan.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan kerugian materi pada korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, terdakwa sopan di persidangan,” tambahnya.

Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-80 Tinggalkan 79,29 Ton Sampah di Jakarta, Dinas LH Kerahkan Ribuan Petugas

Dalam dakwaan JPU, insiden antara anak buah dan atasannya itu terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu di depan ruang rapat kantor PT. KJI yang berlokasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Peristiwa berawal dari ketegangan hubungan kerja antara Suhendra dan Ramot. Terdakwa merasa kesal setelah diberikan SP oleh Ramot, dan merasa terancam dipecat dari pekerjaannya oleh atasannya itu.

Sebelum terjadi pemukulan, saat itu Suhendra hendak menyerahkan kartu e-money kepada rekan kerja lain, menyapa atasannya itu. Namun dibalas dengan cetus hingga memicu kemarahan Suhendra.

Baca Juga: Lahan Pertanian di Lebak dan Pandeglang Diserang Hama Tikus hingga Babi Hutan, DPRD Minta Dinas Pertanian Bertindak Cepat

Tanpa banyak bicara, Suhendra langsung memukul wajah Ramot hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan pada bibir dan hidung.

Keributan antara bawahan dan atasannya itu disaksikan oleh beberapa karyawan PT. KJI, dan segera dilerai oleh pegawai lainnya.

Akibat perbuatannya, Ramot mengalami luka robek pada bibir atas bagian kanan dan nyeri yang mengganggu aktivitas kerja. Usai pembacaan putusan, Suhendra menerima vonis tersebut.***

Tags: Divonis 8 Bulan PenjarapegawaiPT KJI
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.