BANTENRAYA.COM – Meski telah berdamai dengan pemilik setelah mencuri uang Rp4 juta di konter pengisian E-Toll di Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dua warga negara asing (WNA) Iran berinisial AM (63) dan AF (44) tetap dideportasi oleh pihak keimigrasian.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto membenarkan jika kedua WNA Iran telah dideportasi pada 14 Agustus 2025 lalu. Meski sebelumnya, kedua WNA itu telah memberikan ganti rugi.
“Hal ini sebagai bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,” katanya kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Emosi Gegara Surat Peringatan, Pegawai PT KJI Nekat Pukul Atasan Kini Divonis 8 Bulan Penjara
Maximilianus mengungkapkan sebelum dideportasi, Imigrasi sempat menunggu aduan masyarakat lainnya. Namun hingga saat ini tidak ada laporan tambahan.
“Kedua WNA Iran AM dan AF dikenakan tindakan adminsitratif Keimigrasian berupa deportasi.,” ungkapnya.
Selain deportasi, Maximilianus mengungkapkan AM dan AF juga dikenai larangan masuk ke Indonesia selama enam bulan. Jika dalam periode tersebut mereka tidak mengajukan pencabutan, pencekalan otomatis diperpanjang.
Baca Juga: Resmi Dilantik Kapolri, Ini Sosok Brigjen Hengki yang Kini Pimpin Polda Banten
“Selain Itu AM dan AF juga dimasukan ke dalam daftar cekal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan dua WNA Iran itu bermula dari informasi media sosial Instagram pada Jumat 18 Juli 2025.
“Kita menemukan di media sosial, ada dua WNA asing melakukan penipuan di Kota Serang,” katanya.
Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-80 Tinggalkan 79,29 Ton Sampah di Jakarta, Dinas LH Kerahkan Ribuan Petugas
Menurut Artawan, dalam video yang tersebar di media sosial itu, pelaku AM berpura-pura membeli tongkat E-Toll dan memberikan uang Rp 100 ribu. Hal itu dilakukan, guna memperdayai korbannya.
“Membeli tongkat E-Toll. Harga tongkat E-Toll itu Rp 5 ribu,” ujarnya.
Artawan menerangkan setelah itu pelaku AM mendapatkan uang kembalian Rp 95 ribu. Kemudian, pelaku berpura-pura menolak dengan asalan uang kembalian tidak sesuai.
“Modusnya yang satu menerima uang, yang satu masuk ke dalam,” terangnya.
Artawan mengungkapkan disaat itulah, pelaku AM masuk ke dalam konter dan mengalihkan perhatian korban. Disaat korban lengah, pelaku mengambil uang yang ada di dalam lemari.
“Kerugiannya Rp 4 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Series Rintik Terakhir Episode 1 Full Movie: Sinopsis Disertai dengan Link Nonton Bukan LK21
Perbuatan kedua warga negara Iran itu diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1). Keduanya, kini terancam dideportasi.***