BANTENRAYA.COM – Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran 4 kilogram ganja kering asal Aceh, dengan modus kemasan jamu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Tangerang.
Dari pengungkapan itu, empat orang berhasil diamankan yaitu AZ (47) asal Jawa Tengah, E asal Kota Tangerang dan RS (32) serta AH (37) asal Jakarta.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan pengungkapan 4 kilogram ganja asal Aceh itu, bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi yang masuk ke wilayah Tangerang.
“Rencananya dikirim ke dua tempat, satu di Cengkareng Jakarta Barat, dan satu lagi ke Pekalongan, Jawa Tengah,” katanya usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Banten.
Baca Juga: Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming
Rohmad menambahkan, untuk mengelabui petugas, jaringan Narkoba jenis ganja ini mengemasnya dalam bungkus jamu dan kopi sachet, agar tampak seperti produk biasa saat pemeriksaan logistik.
“Sachet jamunya itu dibuang dulu, kemudian dimasukkan ganja. Supaya ketika dicek petugas, dikiranya sachet jamu biasa. Memang ada sebagian yang masih berisi jamu juga, untuk menyamarkan,” tambahnya.
Rohmad menjelaskan, dari pengungkapan ini, BNNP Banten berhasil menangkap empat orang tersangka.
Dua orang ditangkap di Jakarta Barat saat akan mengambil paket ganja, satu tersangka ditangkap di Pekalongan.
Baca Juga: Daftar Para Pemain Film Assalamualaikum Beijing 2 Lost in Ningxia, Ada Yasmin Napper
“Untuk yang Jakarta Barat itu, pemilik atau alamat tujuan juga sudah kita tangkap. Namanya E, ditangkap kemarin. Hari ini akan kita kembangkan karena ini satu jaringan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan paket ganja seberat 1.950 gram bruto ditemukan di Gudang J&T Express Gateway, Kota Tangerang.
Ganja tersebut dikemas kedalam dua bungkus jamu merek Rempah Ratus Rebusan dan satu bungkus kopi merek Cap Kupiah Aceh.
Dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial AZ warga Jawa Tengah.
Baca Juga: BRI Dorong UMKM Go Global, Madu Premium BeeMa Honey Diminati Pasar Internasional
Dari pengembangan, BNNP Banten menangkap dua tersangka lainnya, yakni RS dan AH warga Jakarta.
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 2 kilogram ganja yang dikirimkan oleh seorang pengirim asal Aceh kepada penerima Maulana, di alamat tujuan Cengkareng, Jakarta Barat.
Selain ketiga orang tersebut, BNNP Banten kembali mengamankan seorang pria berinisial E pada Senin 16 Juni 2025 di Jakarta.
Pria tersebut diduga kuat sebagai pemilik utama.
Baca Juga: Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas Pemerintah, Desainer Interior di Banten Ingatkan Dampaknya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.***



















