BANTENRAYA.COM – Seorang gadis cantik berinisial PP (23) ditangkap anggota Reskrim Polsek Cikeusal, setelah dilaporkan melakukan penipuan ke sejumlah pencari kerja di pabrik permen PT Unican di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan perkara penipuan dengan modus calo tenaga kerja itu bermula, saat wanita asal Cikeusal itu membuat status WhatsApp lowongan pekerjaan di PT Unican pada 29 Januari 2025.
“Tersangka memasang status di WhatsApp menawarkan pekerjaan. Kemudian direspon korban bersama rekannya,” katanya kepada Banten Raya, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Hendak Gotong Royong Bikin Majelis Ta’lim, Pria Asal Serang Tewas Ditusuk OTK
Condro menambahkan korban yang tertarik dengan info lowongan pekerjaan itu, diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp2 juta jika ingin diterima bekerja di PT Unican.
“Jika biaya tersebut dilunasi, dalam 3 hari langsung bekerja. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang admistrasi jika tidak diterima bekerja,” tambahnya.
Condro menjelaskan tergiur dengan janji tersangka, korban bersama rekannya kemudian mentransfer uang admistrasi sebesar Rp4 juta rupiah. Namun, setelah lebih dari 3 bulan tidak kunjung ada panggilan kerja, dan tersangka sulit dihubungi.
Baca Juga: Demo di Pemkab Lebak, Hasbi Jayabaya Sawer Masa Aksi Rp150 Ribu
“Karena dirasa tidak ada kepastian, korban lalu melapor ke Mapolsek Cikeusal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Condro menerangkan dari laporan itu, kepolisian berhasil mengamankan gadis berusia 23 tahun itu di rumahnya. Dari pemeriksaan, selain 2 korban masih ada 7 pencari kerja lainnya yang juga telah menjadi korbannya.
“Dari kesembilan korban tersebut, tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp60 juta,” terangnya.
Condro menuturkan tersangka nekat menipu para pencari kerja, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang.
“Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar hutang serta digunakan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
Condro menegaskan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berkas lamaran kerja, surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu serta bukti transfer pembayaran administrasi.
Baca Juga: Nonton Tastefully Yours Episode 3 Sub Indo: Beom Woo dan Yeon Joo Makin Dekat
“Tersangka PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. ***