Kamis, 4 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lanjut Pembebasan Lahan JLU Cilegon di 2026, DPUTR Siap Ambil Alih Paksa Lahan Milik Industri

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
21 November 2025 | 19:17
Cilegon

Warga melintas JLU di Kecamatan Purwakarta Cilegon, JLU akan kembali dilakukan pembebasan, Jumat 21 November 2025. (Uri/Banten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cilegon akan Kembali melakukan pembebasan Jalan Lingkar Utara (JLU) pada 2026.

Saat ini, masih ada sisa lahan seluas 147.233 meter persegi atau sebanyak 176 bidang yang butuh bebaskan Kembali dari total kebutuhan 343.299,90 meter persegi atau 864 bidang di Cilegon.

Pada 2026 nanti Pemkot Cilegon akan menganggarkan Rp40 miliar untuk pembebasan lahan, Sebagian besarnya nanti adalah pembebasan lahan milik perusahaan.

Pemkot Cilegon sendiri akan tegas terhadap industry jika tidak menemui kesepakatan. Bahkan, akan  melakukan Langkah sesuai aturan yakni menitipkan anggaran di pengadilan dengan kata lain pengambilalihan paksa atas nama hukum.

Kebutuhan Rp40 miliar tersebut diperuntukan membebaskan lahan milik Tanah milik PT Cipta Sarana Usada (CSU) sebanyak 47 bidang tanah seluas 29.167 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp11.479.150.950.

PT Murthy Kurnia Utama (MKU) sebanyak 4 bidang seluas 17.320 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp13.905.478.165.

BACA JUGA : Belum Jelas Kapan Dibangun, Warga Cilegon Jadikan Lahan JLU Kebun Singkong

Lalu,  milik Pemerintah Kota Cilegon sebanyak 21 bidang tanah seluas 9.456 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp12.360.818.560.

Serta lahan wakaf sebanyak 10 bidang tanah dengan luas 3.047 meter persegi dengan nilai penggantian sebesar Rp2.928.118.220.

Sisanya yakni 94 bidang tanah dengan luas 88.243 meter persegi merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Banten, BUMN, BUMS dan masyarakat akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna menyatakan, untuk industri dan masyarakat jika tidak ada titik temu maka ada upaya paksa dengan menitipkan uang ke pengadilan.

“Saat ini kurang lebih di angka sekitar Rp40 miliar. Sesuai dalam aturan jika tidak ketemu dengan harganya, maka kita bisa menitipkan ke pengadilan sambil tetap pelaksanaan konstruksi dilaksanakan, dan anggarannya akan dititipkan ke pengadilan,” katanya, Jumat 21 November 2025.

Upaya paksa, papar Dendi, diatur dalam aturan undang-undang, sehingga nantinya ada putusan dari pengadilan yang mengesahkan.

BACAJUGA:

pandeglang

Sungai Cipaas Pandeglang Meluap, Akses Jembatan Darurat Warga Hanyut Terbawa Banjir

4 Desember 2025 | 18:51
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sengketa Tanah Mendominasi Laporan Masyarakat, Ombudsman Banten Minta 1 Hal Krusial ke Pemerintah

4 Desember 2025 | 18:48
Gunung Pulosari

Jalur Pendakian Gunung Pulosari Pandeglang Ditutup Hingga Desember Menuai Pro Kontra

4 Desember 2025 | 18:46
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Minta Presiden Prabowo Serius Perhatikan KS, Dukung Penyehatan Lewat Penyertaan Modal Danantara

4 Desember 2025 | 18:39

BACA JUGA : Pinjaman Dana JLU Ditunda, Pemkot Cilegon Fokus Pembebasan Lahan

“Pembebasan tetap, dititipkan pengadilan pekerjaan fisiknya dilaksanakan di dalam tanah yang belum disepakati itu. Betul jadi dalam UU ini ada upaya (upaya paksa-red) lah dari pemerintah untuk melaksanakan itu. Biar pengadilan memutuskan. Iyah seperti itu lah (upaya paksa-red),” ucapnya.

Dalam hal penentuan harga, jelas Dendi, akan melakukan kembali koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terutama dalam hal mekanisme pengadaan tanah nanti. Hal itu, karena pengadaan tanah harus sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Secara detail kami sudah membuat semacam tim kecil nanti di PU secara teknis dan BPN. Karena pengadaan tanah ini harus sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2022. Kita dan BPN saling terkait, ada 4 langkah yang harus disiapkan yaitu membuat perencanaan, persiapan, kemudian pelaksanaan dan serah terima hasil,” jelasnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Cilegonjlupembebasan tanah
Previous Post

Kejurda RBB Dibuka Komisi X dan Kemenpora, 14 Tim Futsal Lebak Berebut Uang Pembinaan Jutaan Rupiah

Next Post

Dorong Revisi Aturan Pajak Mobil Listrik,Bapenda Banten Minta Pusat Ubah Kebijakan

Related Posts

pandeglang
Daerah

Sungai Cipaas Pandeglang Meluap, Akses Jembatan Darurat Warga Hanyut Terbawa Banjir

4 Desember 2025 | 18:51
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi
Daerah

Sengketa Tanah Mendominasi Laporan Masyarakat, Ombudsman Banten Minta 1 Hal Krusial ke Pemerintah

4 Desember 2025 | 18:48
Gunung Pulosari
Daerah

Jalur Pendakian Gunung Pulosari Pandeglang Ditutup Hingga Desember Menuai Pro Kontra

4 Desember 2025 | 18:46
Kadin Cilegon
Daerah

Kadin Cilegon Minta Presiden Prabowo Serius Perhatikan KS, Dukung Penyehatan Lewat Penyertaan Modal Danantara

4 Desember 2025 | 18:39
Pemkot Cilegon
Daerah

Penantian 17 Tahun Pemkot Cilegon Berakhir, Ribuan Honorer Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu Besok

4 Desember 2025 | 18:15
Pemkab Serang
Daerah

Wajib Pajak Tak Diketahui Rimbanya, Pemkab Serang Gagal Tambah Rp1 Miliar ke PAD

4 Desember 2025 | 17:54
Load More

Popular

  • Cilegon

    Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maman Bakal Tentukan Sikap Setelah Menerima Surat Resmi, Proses Pemberhentian Sekda Cilegon Dinilai Cacat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pandeglang Tinjau Proyek Tol Cileles-Panimbang Yang Pembangunannya Capai 98 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pelantikan, Ini Jabatan Baru Maman Mauludin Usai Dicopot dari Sekda Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sengketa Tanah Mendominasi Laporan Masyarakat, Ombudsman Banten Minta 1 Hal Krusial ke Pemerintah

4 Desember 2025 | 18:48
Gunung Pulosari

Jalur Pendakian Gunung Pulosari Pandeglang Ditutup Hingga Desember Menuai Pro Kontra

4 Desember 2025 | 18:46
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Minta Presiden Prabowo Serius Perhatikan KS, Dukung Penyehatan Lewat Penyertaan Modal Danantara

4 Desember 2025 | 18:39
Link Twibbon Hari Armada

Link Twibbon Hari Armada RI 2025, Desain Paling Dicari Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Desember 2025 | 18:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda