BANTENRAYA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cilegon akan Kembali melakukan pembebasan Jalan Lingkar Utara (JLU) pada 2026.
Saat ini, masih ada sisa lahan seluas 147.233 meter persegi atau sebanyak 176 bidang yang butuh bebaskan Kembali dari total kebutuhan 343.299,90 meter persegi atau 864 bidang di Cilegon.
Pada 2026 nanti Pemkot Cilegon akan menganggarkan Rp40 miliar untuk pembebasan lahan, Sebagian besarnya nanti adalah pembebasan lahan milik perusahaan.
Pemkot Cilegon sendiri akan tegas terhadap industry jika tidak menemui kesepakatan. Bahkan, akan melakukan Langkah sesuai aturan yakni menitipkan anggaran di pengadilan dengan kata lain pengambilalihan paksa atas nama hukum.
Kebutuhan Rp40 miliar tersebut diperuntukan membebaskan lahan milik Tanah milik PT Cipta Sarana Usada (CSU) sebanyak 47 bidang tanah seluas 29.167 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp11.479.150.950.
PT Murthy Kurnia Utama (MKU) sebanyak 4 bidang seluas 17.320 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp13.905.478.165.
BACA JUGA : Belum Jelas Kapan Dibangun, Warga Cilegon Jadikan Lahan JLU Kebun Singkong
Lalu, milik Pemerintah Kota Cilegon sebanyak 21 bidang tanah seluas 9.456 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp12.360.818.560.
Serta lahan wakaf sebanyak 10 bidang tanah dengan luas 3.047 meter persegi dengan nilai penggantian sebesar Rp2.928.118.220.
Sisanya yakni 94 bidang tanah dengan luas 88.243 meter persegi merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Banten, BUMN, BUMS dan masyarakat akan dilakukan pada tahun berikutnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna menyatakan, untuk industri dan masyarakat jika tidak ada titik temu maka ada upaya paksa dengan menitipkan uang ke pengadilan.
“Saat ini kurang lebih di angka sekitar Rp40 miliar. Sesuai dalam aturan jika tidak ketemu dengan harganya, maka kita bisa menitipkan ke pengadilan sambil tetap pelaksanaan konstruksi dilaksanakan, dan anggarannya akan dititipkan ke pengadilan,” katanya, Jumat 21 November 2025.
Upaya paksa, papar Dendi, diatur dalam aturan undang-undang, sehingga nantinya ada putusan dari pengadilan yang mengesahkan.
BACA JUGA : Pinjaman Dana JLU Ditunda, Pemkot Cilegon Fokus Pembebasan Lahan
“Pembebasan tetap, dititipkan pengadilan pekerjaan fisiknya dilaksanakan di dalam tanah yang belum disepakati itu. Betul jadi dalam UU ini ada upaya (upaya paksa-red) lah dari pemerintah untuk melaksanakan itu. Biar pengadilan memutuskan. Iyah seperti itu lah (upaya paksa-red),” ucapnya.
Dalam hal penentuan harga, jelas Dendi, akan melakukan kembali koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terutama dalam hal mekanisme pengadaan tanah nanti. Hal itu, karena pengadaan tanah harus sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Secara detail kami sudah membuat semacam tim kecil nanti di PU secara teknis dan BPN. Karena pengadaan tanah ini harus sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2022. Kita dan BPN saling terkait, ada 4 langkah yang harus disiapkan yaitu membuat perencanaan, persiapan, kemudian pelaksanaan dan serah terima hasil,” jelasnya. (***)















