BANTENRAYA.COM – Proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara alias JLU Kota Cilegon hingga masih belum dituntaskan.
Padahal, proses pembebasan lahan untuk pembangunan JLU sendiri sduah mulai digarap sejak pada 2017 lalu.
Pada pelaksanaan pengadaan tanah JLU Kota Cilegon dari tahun 2017-2022 hanya dapat direalisasikan sebesar 66,70 persen.
BACA JUGA: Bentuk Protes Pada Sang Ayah, Anak Kyai Ini Pilih Lepas Hijab Gegara Dijodohkan Sedari Kecil
Jika dikonversikan yang telah dibebaskan yakni seluas 196.066,90 meter persegi atau 688 bidang dari total kebutuhan 343.299,90 meter persegi atau 864 bidang.
Saat ini, lahan JLU yang sudah dibebaskan itu malah dimanfaatkan warga untuk menjadi kebun menanam berbagai tumbuhan termasuk singkong.
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com, pada lahan di Kelurahan Purwakarta itu hampir seluruh lahan telah menjadi kebun warga dan dipenuhi semak.
BACA JUGA: OPPO Reno 15 Bakal Rilis Secara Global, Beda dengan Versi Tiongkok
Bahkan, berdiri sejumlah gubuk milik para warga petani untuk mengurus kebunnya.
Diketahui, proyek pembangunan JLU sendiri tidak jelas kapan akan dilakukan. Bahkan, pada 2026 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon masih akan focus menyelesaikan pembebasan lahan 343.299,90 meter persegi lagi.
Pada anggaran 2026 nanti, Pemkot Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah menyiapkan Rp40 miliar untuk pembebasan lahan.
Kebutuhan Rp40 miliar tersebut diperuntukan membebaskan lahan milik Tanah milik PT Cipta Sarana Usada (CSU) sebanyak 47 bidang tanah seluas 29.167 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp11.479.150.950.
PT Murthy Kurnia Utama (MKU) sebanyak 4 bidang seluas 17.320 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp13.905.478.165.
Lalu, milik Pemerintah Kota Cilegon sebanyak 21 bidang tanah seluas 9.456 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp12.360.818.560.
Serta lahan wakaf sebanyak 10 bidang tanah dengan luas 3.047 meter persegi dengan nilai penggantian sebesar Rp2.928.118.220.
Sisanya yakni 94 bidang tanah dengan luas 88.243 meter persegi merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Banten, BUMN, BUMS dan masyarakat akan dilakukan pada tahun berikutnya.
















