BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mendorong pemerintah pusat agar meninjau ulang kebijakan pajak kendaraan listrik yang saat ini masih ditetapkan sebesar Rp0.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, di tengah kebutuhan pembiayaan infrastruktur serta pelayanan publik yang terus meningkat.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa, pihaknya telah meminta Gubernur Banten untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait revisi kebijakan pajak kendaraan listrik.
Menurut Berly, skema pajak nol rupiah untuk kendaraan listrik saat ini sangat membuat daerah kehilangan potensi pendapatan yang sebenarnya cukup besar, mengingat pertumbuhan pengguna kendaraan listrik kian pesat.
BACA JUGA : Mobil Listrik Changan Deepal S07 Dilengkapi Sistem Pengisi Daya Baterai yang Lebih Cepat
“Ya, pajak kendaraan listrik kami akan usulkan agar Pak Gubernur menyampaikan surat kepada Mendagri dan Menteri Keuangan untuk merevisi kebijakan pajak kendaraan listrik,” kata Berly, Jumat, 21, November 2025.
Ia menegaskan bahwa, evaluasi kebijakan perlu dilakukan karena menurutnya kendaraan listrik tetap memanfaatkan fasilitas publik seperti jalan provinsi dan infrastruktur transportasi lainnya. Namun hingga kini, sektor tersebut tidak menyumbang pemasukan apa pun terhadap kas daerah.
“Tentu concern-nya adalah saat ini pajaknya 0 rupiah, sementara pemanfaatan jalan dan fasilitas lain di Provinsi Banten tetap digunakan, tetapi tidak memberikan kontribusi sama sekali kepada Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.(***)



















