BANTENRAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon telah mengamankan dan mengungkapkan satu orang pelaku kasus pencurian sepeda motor saat konferensi pers di Polsek Ciwandan, Jumat 17 Oktober 2025.
IPDA Muhamad Suharya sebagai Panit 2 unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor pada Rabu 24 september 2025 pukul 04.00 WIB di Jalan Sunan Kudus link kelelet Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil.
Kata Polsek Ciwandan, pelaku dengan inisial A (32) berasal dari Kampung Nagreg Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
“Pelaku pencurian sepeda motor sudah melakukan aksinya sudah berulang kali dan baru kali ini ditangkap di wilayah hukum polsek ciwandan,” katanya kepada awak media, Jumat 17 Oktober 2025.
Adapun kronologinya yaitu pelaku A yang diduga pelaku curanmor sedang mendorong sepeda motor Yamaha X ride yang sebelumnya diparkirkan didepan rumah oleh pelapor Narendra.
BACA JUGA : Sambut Instruksi Walikota, Camat Ciwandan Antarkan Akta Kematian ke Rumah Warga Tegal Buntu
Lalu pelaku mendorong sepeda motor milik koban ke arah keluar dari halaman rumah pelapor.
“Melihat kejadian itu, pelapor yang baru datang dari luar rumah menggunakan sepeda motor vario secara spontan langsung menghalangi sepeda motor x ride agar pelaku A tidak dapat membawa kabur sepeda motor X Ride,” jelasnya.
Kemudian pelapor langsung menangkap pelaku A. Bahkan, pelaku A tidak menjalani aksinya sendiri tapi ditemani temannya di sebrang jalan. Tapi temannya kabur saat korban meneriaki maling.
“Setelah teriak maling, membuat Saudara Rizki (adik) pelapor langsung keluar dari dalam rumah dan membantu pelapor mengamankan pelaku A (32) tapi satu orang pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
Satu teman pelaku yang kabur tersebut saat ini st
atusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial H warga Kota Serang dan sedang dilakukan pengejaran oleh penyidik Polsek Ciwandan.
BACA JUGA : Tambang di Jawa Barat Ditutup KDM, Truk Batu dan Pasir Numpuk di Ciwandan dan Bojonegara Banten
Barang bukti yang telah diamankan berupa .1 unit SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN Noka berikut kunci kontak kendaraan.
Atas kejadian curanmor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
1 lembar buku BPKB SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN. 1 lembar STNK SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN, dan 1 buah kunci leter “T”.
Pelaku A dikenakan hukuman Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dari tindak pidana Pencurian bermotor roda duaz
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk dapat berhati hati pada saat memarkir kendaraan sepeda motor dan gunakan kunci ganda.
“Apabila mendapatkan gangguan, Kamtibmas segera melaporkan kepihak Kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten untuk ditindak lanjuti,” pintanya. (***)
















