BANTENRAYA.COM — Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, terus menuai perhatian publik.
Di tengah gejolak aksi mogok belajar yang dilakukan oleh 630 siswa SMAN 1 Cimarga, dukungan terhadap sang kepala sekolah mulai bermunculan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Banten, Setiawan Jodi Fakhar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dini, yang menurutnya tidak seharusnya langsung dicap melakukan kekerasan.
Sebab apa yang dilakukan Dini boleh jadi merupakan upaya pendisiplinan siswa karena berani merokok di lingkungan sekolah.
“Jangan sampai guru dikriminalisasi karena mendidik. Jika siswa merokok di sekolah lalu guru tidak boleh menegur dengan tegas, maka pendidikan kita kehilangan ruh moralnya,” tegas Jodi, yang dikenal dengan julukan Santri Lawyer, Rabu (15/10/2025).
BACA JUGA : Soroti Kasus SMA Negeri 1 Cimarga, Dede Rohana Minta Sanksi Jangan Hanya untuk Kepsek
Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Dini lebih tepat disebut sebagai bentuk pendisiplinan moral terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah, bukan kekerasan fisik.
Jodi menekankan bahwa guru memiliki dasar hukum dalam memberikan sanksi edukatif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menanggapi keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan sementara Dini dari jabatannya, Jodi menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi dan prinsip keadilan restoratif, bukan kriminalisasi,” ujarnya.
Jodi juga menyatakan secara pribadi siap membela Dini yang saat ini dilaporkan ke polisi.
Jodi mengungkapkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Pasal 5 ayat (1)–(3), disebutkan bahwa Kepala Sekolah berkewajiban menegur atau menindak peserta didik yang melanggar larangan merokok di lingkungan sekolah.
BACA JUGA : Mogok Sekolah SMAN 1 Cimarga Berakhir, Siswa Kembali Back to School
“Dengan demikian, tindakan Ibu Dini menegur siswa bukanlah pelanggaran hukum, melainkan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum dan moral pendidik untuk menegakkan disiplin,” tegasnya.
Apabila dalam prosesnya terjadi emosi dan tindakan spontan, seharusnya dilakukan klarifikasi dan pembinaan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, bukan langsung penonaktifan sepihak yang berpotensi mencederai asas proporsionalitas dan praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Gubernur Banten menjelaskan
bahwa penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan dan pemberhentian kepala sekolah. (
***)