Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

LBH PKC PMII Banten Siap Dampingi Kepala SMAN 1 Cimarga Hadapi Kasus Dugaan Penamparan Siswa Karena Merokok

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
15 Oktober 2025 | 09:30
Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

Kepala SMAN 1 Cimarga non aktif Dini pitria. (Instagram @bantenraya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, terus menuai perhatian publik.

Di tengah gejolak aksi mogok belajar yang dilakukan oleh 630 siswa SMAN 1 Cimarga, dukungan terhadap sang kepala sekolah mulai bermunculan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Banten, Setiawan Jodi Fakhar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dini, yang menurutnya tidak seharusnya langsung dicap melakukan kekerasan.

Sebab apa yang dilakukan Dini boleh jadi merupakan upaya pendisiplinan siswa karena berani merokok di lingkungan sekolah.

“Jangan sampai guru dikriminalisasi karena mendidik. Jika siswa merokok di sekolah lalu guru tidak boleh menegur dengan tegas, maka pendidikan kita kehilangan ruh moralnya,” tegas Jodi, yang dikenal dengan julukan Santri Lawyer, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA : Soroti Kasus SMA Negeri 1 Cimarga, Dede Rohana Minta Sanksi Jangan Hanya untuk Kepsek

Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Dini lebih tepat disebut sebagai bentuk pendisiplinan moral terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah, bukan kekerasan fisik.

Jodi menekankan bahwa guru memiliki dasar hukum dalam memberikan sanksi edukatif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

BACAJUGA:

ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00
Gerindra

Jalankan Instruksi Prabowo Subianto, Kader Gerindra Kabupaten Serang Berjibaku di Tengah Banjir

25 Januari 2026 | 20:30
Janji kampanye

Pemkot Cilegon Klaim Janji Kampanye Robinsar-Fajar Terealisasi, 2026 Dipastikan Bisa Optimal

25 Januari 2026 | 20:15

Menanggapi keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan sementara Dini dari jabatannya, Jodi menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan proses pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi dan prinsip keadilan restoratif, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Jodi juga menyatakan secara pribadi siap membela Dini yang saat ini dilaporkan ke polisi.

Jodi mengungkapkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Pasal 5 ayat (1)–(3), disebutkan bahwa Kepala Sekolah berkewajiban menegur atau menindak peserta didik yang melanggar larangan merokok di lingkungan sekolah.

BACA JUGA : Mogok Sekolah SMAN 1 Cimarga Berakhir, Siswa Kembali Back to School

“Dengan demikian, tindakan Ibu Dini menegur siswa bukanlah pelanggaran hukum, melainkan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum dan moral pendidik untuk menegakkan disiplin,” tegasnya.

Apabila dalam prosesnya terjadi emosi dan tindakan spontan, seharusnya dilakukan klarifikasi dan pembinaan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, bukan langsung penonaktifan sepihak yang berpotensi mencederai asas proporsionalitas dan praduga tak bersalah.

Di sisi lain, Gubernur Banten menjelaskan

bahwa penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan dan pemberhentian kepala sekolah. (

***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Cimargakepala sekolahmerokoktampar siswa
Previous Post

Mogok Sekolah SMAN 1 Cimarga Berakhir, Siswa Back to School

Next Post

Mogok Sekolah Berakhir, Kepala SMAN 1 Cimarga Bukan Lagi Ditempati Dini Pitria

Related Posts

ODGJ
Daerah

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
NJOP KS
Daerah

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00
Gerindra
Daerah

Jalankan Instruksi Prabowo Subianto, Kader Gerindra Kabupaten Serang Berjibaku di Tengah Banjir

25 Januari 2026 | 20:30
Janji kampanye
Daerah

Pemkot Cilegon Klaim Janji Kampanye Robinsar-Fajar Terealisasi, 2026 Dipastikan Bisa Optimal

25 Januari 2026 | 20:15
Bulog Lebak Pandeglang
Daerah

Sudah Kantongi Kuncinya, Bulog Lebak-Pandeglang Punya Trik Jitu Putus Ketergantungan Petani ke Tengkulak

25 Januari 2026 | 20:00
SMAN 1 Cigemblong
Daerah

Ada Telur dan Jagung Mentah di Menu MBG, SMAN 1 Cigemblong Sebut SPPG Kerap Bikin Kesalahan

25 Januari 2026 | 19:45
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung

Menang Tipis, Persib Bandung Kudeta Borneo FC dari Singgasana Klasemen BRI Super League

25 Januari 2026 | 22:25
ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda