BANTENRAYA.COM – Dalam sepekan, Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus 9 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan fasilitas milik perusahaan berhasil diringkus.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan jika penangkapan pelaku kejahatan ini, merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Serang yang secara rutin melakukan patroli, penyelidikan, hingga penindakan di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan,” katanya kepada awak media dalam konferensi pres, Jumat, 10 Oktober 2025.
BACA JUGA: Bus Trans Banten Dinilai Terlalu Lambat, Begini Tanggapan Damri Serang
Secara rinci, Condro menjelaskan dua pelaku curanmor berinisial MF (24), dan SH (20) warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan.
“Kedua tersangka merupakan pelaku curanmor lintas provinsi. Saat pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga kami ambil langkah tegas,” jelasnya.
Kemudian, Condro menambahkan pihaknya juga mengamankan tiga pencuri spesialis rumah kosong. Ketiganya yaitu FA (24) dan AYA (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, serta SY (31), warga Warung Jadi, Kota Serang.
“Ketiganya merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan kontrakan dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Modus operandinya membongkar jendela,” tambahnya.
Terakhir, Condro menjelaskan pihaknya juga mengamankan empat pelaku perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Keempatnya yaitu CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Motif perusakan dilatarbelakangi kekesalan CC yang diberhentikan dari perusahaan karena habis masa kontrak kerjanya. Karena kesal, CC kemudian mengajak tiga teman sekampungnya melakukan perusakan atas sejumlah aset perusahaan,” jelasnya.
Condro menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.
“Ini terakhir kali saya ingatkan agar berhenti melakukan kejahatan. Kami akan tindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. *