BANTENRAYA.COM – Direktur Utama atau Dirut PT Serang Berkah Mandiri atau SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Isbandi Ardiwinata Mahmud diduga terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, pada kasus ini Isbandi Ardiwinata Mahmud belum menjabat sebagai Dirut PT SBM.
Saat peristiwa ini, Isbandi Ardiwinata Mahmud masih menjabat sebagai Komisaris PT SBM.
Plt Kasi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra mengatakan, Isbandi merupakan Direktur PT SBM periode 2022 hingga sekarang, diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
“Dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar,” katanya kepada awak media.
BACA JUGA: Kerja Sama Sampah Pandeglang-Tangsel Batal, Warga Beri Tahu Pemkab 1 Hal Ini
Meryon menjelaskan dalam penyelidikan Isbandi pada tahun 2019 menjabat sebagai komisaris, kemudian menjadi Plt. Direktur pada 2021, dan diangkat sebagai direktur utama pada 2022.
“Selaku Direktur Utama PT SBM telah menyalah gunakan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan PT SBM dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT SBM,” jelasnya.
Meryon menerangkan, modus operandi yang dilakikan yaitu menarik dana dari rekening perusahaan, lalu mentransfer ke rekening pribadi maupun rekening keluarga, bahkan menyetorkannya secara tunai tanpa mekanisme yang sah.
“Di transaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Meryon menerangkan uang yang diambil dari PT SBM digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang serta cicilan mobil pribadi dan aset perusahaan yang digadaikan.
BACA JUGA: Masalah Sampah di Banten Mengkhawatirkan, KLH Minta Kepala Daerah Proaktif
“Untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka dan membayar cicilan mobil inovva yang merupakan aset dari PT SBM yang digadaikan oleh tersangka,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, Meryon menambahkan, uang sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi Isbandi, sementara sisanya dimasukkan ke rekening pihak lain atau melalui setoran tunai.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya.
Meryon menegaskan, untuk memperlancar proses hukum, tersangka I ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025.
“Dan kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh Tersangka,” tegasnya.***

















