BANTENRAYA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendesak kepala daerah di Provinsi Banten agar lebih proaktif dalam mencari solusi pengelolaan sampah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab utama penanganan sampah berada di pemerintah kabupaten/kota.
Sekretaris Utama KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa masalah sampah di Banten tidak bisa dipukul rata.
Tiap daerah memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan pendekatan dan teknologi yang disesuaikan.
“Daerah dengan timbulan sampah besar seperti Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang cocok menggunakan teknologi berbasis listrik. Sementara daerah dengan volume sampah lebih kecil harus berkolaborasi dengan wilayah sekitarnya,” ujar Vivien usai menghadiri agenda Rakor Pengelolaan Sampah di Wilayah Provinsi Banten, Jumat (12/9/2025) di Pendopo Gubernur Banten.
BACA JUGA: Wujudkan Kota Sehat, GP Ansor Kota Serang Bangun Bank Sampah
Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Ada di Daerah
Ia mencontohkan, Kota Cilegon saat ini hanya menghasilkan 200 ton sampah per hari, padahal kapasitas teknologi RDF (Refuse Derived Fuel) di daerah tersebut bisa menampung 8.000 ton.
“Artinya Cilegon harus melakukan aglomerasi dengan daerah sekitar agar fasilitas itu bisa optimal,” tambahnya.
Vivien juga menyoroti keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kabupaten Pandeglang yang masih menggunakan metode open dumping.
Kondisi itu dinilai tidak lagi sesuai standar karena berisiko menimbulkan pencemaran.
“TPA open dumping memang kami tidak rekomendasikan. Minimal harus controlled landfill atau sanitary landfill,” tegasnya.
Vivien menegaskan kembali pentingnya inisiatif daerah dalam menyelesaikan masalah.
“Kami yakin solusi bisa tercapai jika kepala daerah tidak pasif menunggu, tetapi aktif mencari jalan keluar sesuai kondisi masing-masing wilayah,” pungkasnya.****
















