BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera melakukan inventarisasi aset untuk disertifikasi dan didayagunakan.
Kasus alih fungsi Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, merupakan salah satu contoh aset yang terbengkalai hingga diakuisisi dan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Mohammad Faisal mengatakan, Pemprov Banten harus segera melalukan inventarisir aset dan mensertifikatkannya. Hal itu agar semua aset yang dimilik oleh Pemprov Banten terdata dan terekap secara utuh.
Baca Juga: Idul Adha 1445 H Sebentar Lagi, BAZNAS Kota Tangerang mulai Buka Layanan Qurban Online
“Kita sudah rekomendasikan, karena itu (persoalan aset-red) juga menjadi catatan dari BPK RI. Makanya kita berikan rekomendasi untuk menginventarisir aset-aset yang ada, utamanya aset-aset tetap,” kata Faisal kepada Banten Raya, Selasa (14/5/2024).
“Pertama, sertifikatkan semua aset-aset kita yang belum tersertifikat. Kedua, manfaatkan agar menjadi aset yang produktif. Jadi semua aset kita bisa berdaya guna dan produktif,” sambungnya.
Faisal juga mengatakan, apabila sudah tersertifikasi, pihaknya juga menyarankan agar aset-aset yang ada dapat diberdayagunakan.
Baca Juga: GRATIS Link DANA Kaget Hari ini 15 Mei 2024, Begini Cara Mendapatkan Saldo Rp100 Ribu Tanpa Ribet
Seperti, kata dia, stadion Banten Internasional Stadium (BIS) yang dapat segera dimanfaatkan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi kita berdayakan aset-aset kita itu agar menjadi produktif yang dapat meningkatkan PAD kita. Kita arahkan kesana,” ujarnya.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, pihaknya akan mengawal proses perbaikan terkait apa yang menjadi catatan-catatan dari BPK RI.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Habib Jafar Diduga Bukan Keturunan Nabi Viral di TikTok, Cek Faktanya di Sini
“Tentu kita akan mengawal itu, sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi yang sudah kita berikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, saat ini Pemprov Banten tengah melalukan inventarisasi aset yang ada.
Kemudian, kata dia, nantinya aset-aset yang sudah dimiliki itu dapat disertifikatkan. Hanya saja, Virgojanti mengungkapkan, proses inventarisir memerlukan waktu yang panjang dan tidak sebentar.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Keluarga Internasional 2024, Yuk Rayakan Sekarang Secara Gratis!
“Ya tentu, kita saat ini kan sedang melakukan itu (inventarisir-red). Nanti, setelah itu maka kita akan lakukan sertifikasi dan kita upayakan untuk dimanfaatkan,” ungkapnya.
“Aset-aset yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian kasus di Kejaksaan, itu kita tunggu hasilnya, apabila dikembalikan ke kita, maka tentu akan kita lakukan itu (sertifikasi-red) juga,” sambungnya.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menetapkan satu tersangka kasus Alih fungsi Situ Ranca Gede yang beralih fungsi dari resapan air menjadi pabrik dengan luas 25 hektar.
Baca Juga: Meski Asep Rafiudin sedang Cari Pendamping, Iing Tetap Yakin PKS Restui Duetnya dengan Dewi
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan bahwa saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan satu tersangka sekaligus menahan Kepala Desa Babakan yang berinisial J.
“Tim penyidik Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka berinisial J yang merupakan Kepala Desa Babakan saat ini,” jelasnya.
Rangga mengugkapkan, Kades Babakan tersebut diketahui berperan mempermudah dalam pembebasan lahan di Desa Babakan untuk Situ Ranca Gede tersebut.
Bahkan, tersangka juga diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp735.000.000 yang diberikan oleh JP selaku tim pembebasan lahan.
Dia juga menerangkan, bahwa uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai 2023. Padahal, luas Situ Ranca Gede hanya 25 hektar dengan nilai Rp125.000.000.
“Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar atau untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa,” terangnya.
Baca Juga: Para Cagub Berebut Hati Nasdem Agar Bisa dapat Restu dan Rekomendasi
Dalam keterangannya, Rangga menyampaikan, uang Rp.735.000.000 itu digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari tersangka J.
“Pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan,” ujarnya.
Dirinya juga menuturkan, bahwasanya saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal 2 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang.
Baca Juga: Dewan Imbau Pemprov Matangkan Rencana Uji Coba Trans Banten Agar Maksimal
“Adapun tersangka J dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan dukungannya terhadap penegakan hukum aset daerah milik Pemerintah Provinsi Banten.
Al mengatakan, Pemprov Banten sendiri telah memiliki kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di bawah koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengelolaan aset daerah.
Baca Juga: Para dermawan Yuk Bantu Penderita Tumor Yang Merupakan Penggiat Kesenian Tradisional
“Kita memiliki kerjasama dengan Kejati dan juga di bawah koordinasi KPK atas pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah yaitu adalah bagian dari aset daerah dan bila ada pelanggaran-pelanggaran di sana tentu akan dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Al mengatakan, proses hukum harus ditegakkan. Pihaknya pun mendukung penuh Kejati Banten dalam penyelidikan kasus alih fungsi Situ Ranca Gede ini.
“Kita tentu semua patuh kepada hukum yang sedang berproses, dan kita semua di mata hukum sama,” ucapnya.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Serang Targetkan 30.000 Anak Terlayani Imunisasi Pada Pekan Imunisasi Dunia
Ia menyebut, Situ Ranca Gede dan aset daerah lainnya seharusnya digunakan semaksimal mungkin guna kepentingan daerah, bukan kepentingan pihak swasta maupun pribadi.
Selain itu, Ia juga meminta kepada Kejati Banten untuk tidak tebang pilih dalam menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus aset daerah ini.
“Aset daerah ini seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi daerah, sehingga bila ada indikasi-indikasi terkait dengan perlunya pendekatan hukum. Maka itu harus ditegakkan,” tegasnya.***