BANTENRAYA.COM – Oknum pegawai Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Serang berinisial M diduga mengedarkan karcis parkir bodong alias ilegal di Kawasan Penunjang Wisata atau KPW dan Terminal Sukadiri, Kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Atas dugaan pengedaran karcis parkir ilegal tersebut, berpotensi menyebabkan terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah atau PAD dari retribusi parkir.
Dugaan pengedaran karcis parkir bodong oleh oknum pegawai Dishub Kota Serang itu diadukan sejumlah juru parkir KPW dan Terminal Sukadiri Banten Lama saat audiensi dengan DPRD Kota Serang di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang pada Selasa, 30 April 2024.
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, dan didampingi anggota Komisi II DPRD Kota Serang Mohamad Hafid, turut hadir pula Sekretaris Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Serang Murni, dan Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang Muhit.
Baca Juga: Dikunjungi 400 Kendaraan Per Jam, Pasar Lama Kota Serang Bakal Diberlakukan Parkir Elektronik
Salah seorang juru parkir di zona KPW Banten Lama, Awi mengatakan, dirinya hanya diminta untuk diperbantukan di area terminal KPW, ia sempat bertanya kepada oknum petugas Dishub Kota Serang karena di dalam karcis parkir warna putih tidak tertera nominalnya.
“Dengan adanya karcis jukir seperti ini saya kan tanya kok nggak ada nominal. Terus anggota Dishub bilang itu katanya disuruh Pak Muhit ngambil dari Terminal Sukadiri dari saudara Bombom atau Rasidi,” ujar Awi, kepada awak media.
Menurut Awi, baik karcis parkir warna putih maupun warna kuning tetap digunakan untuk tanda tarif parkir kendaraan yang masuk di area parkir KPW dan Terminal Sukadiri.
“Kedua-duanya yang mereka edarkan di Sukadiri sama di KPW,” ucap dia.
Baca Juga: Jadwal Tayang Blood Free Episode 9 dan 10: Yoon Ja Yoo Jadikan Dirinya Sendiri Bahan Eksperimen
Awi mengungkapkan, karcis parkir warna putih agar diedarkan terlebih dahulu, karena itu atas arahan dari oknum pegawai Dishub Kota Serang.
Sementara karcis parkir warna kuning yang resmi dari Pemkot Serang agar digunakan setelah karcis warna putih.
“Justru arahan dari anggota Dishub yang karcis putih dulu. Yang dikatakan ilegal ini. Sementara yang masuk PAD yang jelas legal ini dijualnya bisa dikatakan terakhir. Sisa. Ya terus untuk membantu PAD dari mana,” ungkapnya.
Menurut Awi, dalam sehari diperkirakan karcis parkir warna putih terjual hampir mencapai 200 lembar karcis parkir.
Baca Juga: Cilegon Jadi Kota Kedua di Indonesia yang Miliki Pamsa BM
“Total kemarin 196 lembar. Berarti Rp 1.960.000 itu di terminal KPW. Itu tidak ada pengeluaran. Yang lebih sadisnya lagi tidak ada pengeluaran untuk jukir, baik makan, minum, rokok masing-masing sendiri-sendiri. Sampai detik ini untuk upah jukirnya pun tidak dibayar. Kerja di dua hari kerja tidak dibayar,” beber Awi.
Sementara karcis parkir warna kuning, lanjut Awi, hari pertama terjual juga hampir mencapai 200 lembar karcis.
Kemudian hari kedua, karcis parkir kuning terjual kurang dari 70 lembar karcis, sedangkan karcis parkir warna putih lebih dari 100 lembar.
“Berarti lebih banyak karcis putih yang tidak masuk PAD. Itu bisa dikatakan disuruh Pak Muhit. Itu yang di KPW dan terakhir hari Kamis, empat hari kerja itu karena mungkin mereka takut atau gimana dari anggota Dishub ini, karena memang ada pengguna jasa parkir yang datang balik lagi ke terminal KPW mereka merasa dirugikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Buruh Ajukan Tiga Tuntutan Pada Pemkot Saat May Day
Awi menegaskan, penggunaan karcis parkir warna putih atas instruksi oknum pegawai Dishub Kota Serang.
“Ini dari anggota Dishub, atas nama Gilang dan atas nama Ipung. Itu pun mereka disuruh oleh Kepala UPT Dishub pak Muhit,” sebut dia.
Awi berharap melalui audiensi dengan DPRD Kota Serang dan Bapenda Kota Serang dapat segera menindaklanjuti dugaan pungutan parkir ilegal di KPW dan Terminal Sukadiri, sehingga kebocoran retribusi parkir tidak terjadi kembali di dua lokasi tersebut.
“Harapan saya mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti. Jangan sampai dengan terjadinya hal-hal seperti ini nanti merugikan PAD Kota Serang. Sementara kita sebagai masyarakat kecil, masih bisa mengharap mengganti orang-orang yang tidak patuh setoran,” kata Awi.
Baca Juga: Susun RKPD, Infrastruktur dan SDM Unggul Jadi Fokus Utama Pemprov Banten
Sekretaris Bapenda Kota Serang Murni mengatakan, berdasarkan laporan tahun 2023 target retribusi parkir khusus di zona Parkir KPW dan Sukadiri Banten Lama yang dibebankan kepada Dishub Kota Serang tidak mencapai target.
Dari target 150 juta pertahunnya hanya terealisasi Rp 66 juta, sedangkan target retribusi parkir tepi jalan umum di tahun 2023 hanya terealisasi sekitar 86,88 persen dari target Rp 1 miliar per tahun.
”Di tahun 2024 sampai bulan Maret retribusi parkir di zona KPW dan Sukadiri yang disetorkan Dishub Kota Serang ke Kas Daerah baru di bulan Januari sebesar Rp 10 juta lebih, secara aturan tidak diperbolehkan adanya pengendapan penyetoran retribusi parkir ke kas daerah, penyetoran dilakukan harus setiap hari,” ujar Murni.
Murni membenarkan bahwa karcis parkir resmi yang terkorporasi dengan Bapenda Kota Serang adalah karcis parkir berwarna kuning.
Baca Juga: Mahasiswa Tuntur DPRD Provinsi Banten Bentuk Pansus Pengalihan Aset Situ Ranca Gede
Besaran retribusinya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2024, kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif Rp 2.000, dan kendaraan roda empat atau mobil Rp 3.000.
“Untuk pencetakannya Dishub itu warnanya kuning. Di situ tertera nomor seri dari keterangan parkirnya itu untuk apa korporasinya. Kemudian di bawahnya juga ada aturan retribusi besarannya sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024. Kecuali ada perubahan warna yang dikeluarkan dari mereka (Dishub),” jelas dia.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi langsung kepada Kepala Dishub Kota Serang dengan mengundangnya ke DPRD Kota Serang untuk audiensi.
“Kita akan undang Kepala Dishubnya secepatnya biar masalah ini cepat tuntas,” kata Roni Alfanto.
Baca Juga: PMI Kota Cilegon Peroleh Puluhan Kantong Darah Saat Perayaan May Day 2024
Roni Alfanto juga akan mempertanyakan surat perintah tugas atau SPT pengelolaan parkir yang tumpang tindih baik oleh kepala dan sekretaris, karena menimbulkan persoalan pengelolaan parkir di lapangan.
Roni Alfanto menegaskan, dari hasil pertemuan ini karcis pakir dengan warna putih dinyatakan ilegal dan harus diberantas karena sebabkan kebocoran PAD.
“Ini jelas ilegal. Harus diberantas supaya kebocoran PAD tidak terus terjadi,” tegas dia.
Roni Alfanto meminta masyarakat yang berkunjung ke Banten Lama menolak karcis parkir ilegal warna putih yang diberikan juru parkir di zona parkir KPW dan Terminal Sukadiri Banten Lama.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Inspiratif di Hari Pendidikan Nasional 2024 Singkat, Jadi Caption Medsos
“Kita juga minta bila ternyata warga masih menerima karcis parkir warna putih di KPW dan Sukadiri, supaya ditolak aja karena ilegal,” jelasnya.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang Muhit yang hadir saat audiensi membantah mengeluarkan karcis parkir ilegal warna putih.
“Makanya di situ karcis seperti itu adanya di Sukadiri. Saya tidak tahu pak kalau bentuknya. Bentuknya tidak tahu, tapi tahu bahwa ada karcis parkir warna putih. Kalau karcis putih tidak ada perintah saya untuk menjual, akan tetapi cuma mencatat nomor polisi,” ujar Muhit.***














