BANTENRAYA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung kedalam Aliansi Gempur Banten menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten, Selasa, 30 April 2024.
Dalam aksinya, Aliansi Gempur Banten yang merupakan gabungan dari tiga organisasi mahasiswa yaitu DPC GMNI Serang, PP HAMAS UMC, dan KMS 30 menuntut agar DPRD Provinsi Banten segera membuat panitia khusus atau Pansus untuk menindaklanjuti kasus korupsi terkait pengalihan lahan pada Situ Ranca Gede milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Di mana, pengalihan aset Situ Ranca Gede berpotensi mengalami kerugiaan hingga Rp 1 Triliun.
Baca Juga: PMI Kota Cilegon Peroleh Puluhan Kantong Darah Saat Perayaan May Day 2024
Ditemui di sela-sela aksi, Koordinator Lapangan Guntur mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan karena pihaknya menilai Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten lamban dalam menangani kasus tersebut.
Padahal, Situ Ranca Gede yang merupakan aset milik Pemprov Banten sudah berubah fungsi dan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara.
“Selama ini Kejati Banten terkenal garang dalam menyelesaikan kasus-kasus yang telah terjadi di Provinsi Banten, tapi tidak dalam hal penggelapan Situ Ranca Gede yang tak kunjung selesai. Padahal Kejati Banten telah memeriksa sejumlah saksi baik dari birokrat, pemerintahan, dan sipil,” kata Guntur.
Ia mengatakan, Kejati Banten seolah tidak serius dalam menangani kasus tersebut, padahal tindak pidana korupsi yang terjadi di Situ Ranca Gede sangat merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Inspiratif di Hari Pendidikan Nasional 2024 Singkat, Jadi Caption Medsos
“Untuk itu, kami mendesak agar DPRD Provinsi Banten selaku wakil rakyat agar membentuk Pansus untuk melanjutkan penyelidikan kasus yang tak becus ditangani oleh Kejati Banten,” ujarnya.
Guntur menuturkan, pihaknya merasa heran mengapa penanganan kasus dugaan korupsi bisa dilakukan secara lamban dan seolah main-main.
Padahal, kata dia, puluhan orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
“Apa yang membuat Kejati lamban kerjanya? Puluhan orang sudah diperiksa, dari mulai sipil, pemerintahan, birokrat, tapi kenapa proses penyeledikan tidak berjalan cepat? Kita menganggap Kejati pengecut dalam hal ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Bocoran Lovely Runner Episode 9: Kembali ke Masa Kuliah, Im Sol Cari Tahu Motif Sopir Taksi
Sementara itu, di kesempatan yang sama Presiden Untirta Movement Community atau UMC Alkautsar Azahri mengatakan, pihaknya menduga adanya main mata antara birokrat dari pemerintah desa hingga pemerintah Provinsi Banten dalam kasus tersebut.
Padahal, kata dia, hilangnya aset milik provinsi Banten tersebut sudah sangat merugikan.
“Banyaknya surat kepemilikan yang tidak jelas asal pencatatannya pada ATR/BPN baik di Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten, Hal tersebut semakin menguatkan bahwa tidak sedikit orang yang terlibat dalam kasus ini,” kata Azhari
Azhary menegaskan, pihaknya meminta agar DPRD Provinsi Banten segera membentuk Pansus dan menuntut Kejati Banten agar segera menetapkan tersangka aktor intelektual penggelapan situ ranca gede jakung.
“DPRD Provinsi Banten kami minta untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang di fokuskan untuk segera menyelesaikan penggelapan Situ Ranca Gede Jakung,” katanya.
“Selain itu, kami juga menuntut agar Kejati Banten bisa mengusut tuntas siapa tersangka aktor intelektual penggelapam aset milik Pemprov Banten tersebut, dan kami minta dengan tegas agar pihak Kejati Banten agar tidak bermain mata dengan para pencuri aset rakyat dan tetap di jalur kebenaran penegakan hukum, ” jelasnya.
Diketahui, aset milik Pemprov Banten dengan luas sekitar 25 hektare atau 250 ribu meter persegi telah berubah fungsi menjadi kawasan industri.
Sebelumnya Kejati Banten telah melakukan penyelidikan sejak 2 Oktober 2023 lalu dan naik status menjadi proses penyidikan yang ditetapkan pada 31 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Nonton Duluan The Perfect Strangers Episode 5 Pekan Ini: Penyamaran Alexa akan Terbongkar?
Namun, hingga saat ini Kejati Banten belum mengungkap siapa dalang yang menjado tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.***
















