BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon pekan ini tepatnya pada pada 5 Mei 2024 membuka pendaftaran syarat Calon Walikota Cilegon dari jalur perseorangan.
Dimana, dalam pendaftaran calon walikota jalur persorangan tersebut calon harus menyerahkan minimal 27.588 KTP dukungan.
Sampai sekarang satu pekan menjelang pembukaan, nampaknya belum ada politikus atau tokoh yang berencana mendaftarkan diri melalui jalur persorangan.
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menjelaskan, pihaknya sudah menerima instruksi dari KPU RI untuk persiapan pencalonan. Dimana, didalamnya ada untuk calon walikota dari jalur perseorangan.
Baca Juga: Kemendag RI Musnahkan Produk Baja Tak Sesuai SNI di Kawasan Industri Modern Cikande
“Kami sudah menerima surat dari KPU RI untuk pencalonan baik dari partai politik dan perseorangan. Secara tahapan pada pekan ini nanti akan mulai dibuka pendaftaran syarat calon untuk jalur perseorangan,” katanya, Minggu 28 April 2024.
Fatur panggilan akrab Patchurrohman menyampaikan, secara ketentuan nantinya para calon wajib menyertakan minimal 27.588 syarat dukungan dalam bentuk KTP kepada KPU Kota Cilegon. Ketentuan angka tersebut yakni diambil dari 8,5 persen jumah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 324.562 pemilih di Kota Cilegon.
Syarat tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotikota menjadi UU.
“Pada poin 2 karena jumlah DPT lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu maka harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Atau secara hitungan dari DPT 324,562 itu sebesar 27.587,77 dibulatkan menjadi 27.588 dukungan,” ucapnya.
Baca Juga: Penjualan Honda Stylo di Banten Laris Manis, Jadi Buruan Milenial dan Gen Z
Berdasarkan surat dari KPU RI nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 tersebut, papar Fatur, pihaknya juga akan menyediakan berbagai kelengkapan untuk pendaftaran, baik itu helpdesk dan perangkat lainnya.
“Nanti kami akan lengkapi semua. Termasuk juga kami akan menetapkan jumlah dukungan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Sejauh ini, jelas Fatur, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari para bakal calon yang punya keinginan untuk mendaftarkan sebagai Calon Walikota Cilegon dari jalur perseorangan.
“Belum ada yang kominikasi atau konsultasi,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU RI Urip Haryantoni menjelaskan, tahapan sendiri untuk jalur perseorangan nantinya akan dimulai dari 5 Mei 2024 dengan pendaftaran dukungan, lalu akan ada verifikasi sdminitrasi dan faktual. Secara jadwal hingga nanti sampai 19 Agustus 2024.
“Tertera dalam surat itu 5 Mei sampai 19 Agustus nanti,” jelasnya.
Jika sudah disahkan dan lolos dari persyaratan minimal dukungan, papar Urip, nantinya calon tersebut bisa mendaftarkan diri pada saat pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024 nanti.
“Nantinya bisa mendaftarakan pasangan calon setelah dinyatakan sah dan memenuhi syarat,” pungkasnya. (***)