BANTENRAYA.COM – Dua ormas Kabuparen Lebak dilaporkan bentrok pada Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Bentrok 2 ormas tersebut ditenggarai berawal dari aksi penutupan paksa terhadap penambangan pasir diduga ilegal oleh Ormas BPPKB di pesisir Pantai Pulomanuk, Kecamatan Bayah.
Kini, kasus pertengkaran 2 ormas tersebut sudah dilimpahkan Polsek Bayah ke Polres Lebak.
Baca Juga: Pj Bupati Lebak Siap Besarkan Bank Banten, tapi Kalau untuk Pindah RKUD Nanti Dulu
Sebelumnya, pada pada hari yang sama terdapat warga yang mengeluh dan melaporkan kejadian tersebut kepada ormas BPPKB.
Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB anggota Ormas langsung datang ke sana hendak menutup karena didapati aktivitas penambangan Meskipun sudah diperingati oleh aparat setempat.
Ketua DPC BPPKB Kabupaten Lebak Gusriyan mengatakan, peristiwa bermula saat pihaknya memantau aksi penambangan pasir di pesisir Pantai Pulomanuk.
Baca Juga: Gercep! Hasbi Asyidiki Satset Ambil Formulir Balon Bupati Lebak, Kali Ini ke Perindo
Namun, saat pihaknya meminta dan mendesak agar penambang mengeluarkan izin menambang, mereka malah ngotot sehingga memancing kemarahan.
Tak lama setelah itu terjadilah keributan fisik antara anggota BPPKB dengan para oknum yang diduga membekingi penambang ilegal tersebut.
“Kami sebenarnya tidak menghendaki adanya perkelahian, namun kami juga diserang dan diadang oleh oknum (ormas tak dikenal) yang diduga membekingi para penambang ilegal tersebut,” kata dia kepada Bantenraya.com, Kamis 25 April 2024.
Baca Juga: Masa Kerja Panwascam Bisa Diperpanjang, Bawaslu Pandeglang Beri Syarat-syarat Wajib
Padahal, pihaknya hanya meminta agar para penambang menunjukkan izin resmi dari pemerintah terkait penambangan di pesisir tersebut.
“Saya sendiri sebagai warga di sini, juga sebagai Ketua Ormas BPPKB Lebak menyayangkan dan miris dengan adanya aksi penambangan ilegal tersebut, karena dampaknya bisa merusak ekosistem pesisir pantai,” ucap Gusriyan.
Lebih lanjut, penambangan pesisir pantai bisa mengakibatkan pendangkalan pantai dan menjadikan abrasi pantai.
Baca Juga: Waktu Libur Lebaran Banyak Dihabiskan Warga untuk Main Game, Indosat Catat Lonjakan Trafik
“Untuk itu, kami hanya mengontrol, karena belum ada dari aparat dan pemerintah yang melakukan penertiban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bayah Polres Lebak Bripka Engkus Sutisna mengatakan, perkara pertikaian di lokasi penambangan pasir laut di pesisir Pantai Pulomanuk telah dilimpahkan ke Polres Lebak.
“Dilimpahkan perkaranya ke Polres, karena antisipasi keributan berlanjut. Pimpinan melimpahkan penanganannya ke Polres, sampai saat ini masih penyelidikan oleh pihak Polres,” tandasnya. ***