BANTENRAYA.COM – Camat dan Lurah se Kota Serang diminta lebih peka terhadap pembangunan yang terjadi di wilayahnya.
Kepekaan ini harus dilakukan para camat dan lurah agar pembangunan yang tidak sesuai aturan di wilayahnya dapat dikendalikan.
Perihal kepekaan terhadap pembangunan ini disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin usai sosialisasi persetujuan bangunan gedung atau PBG yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa 7 Oktober 2025.
Sosialisasi PBG dihadiri oleh dua anggota DPRD Kota Serang, Edi Santoso dan Didi Kurniadi, Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi, Kepala DPMPTSP Kota Serang Arif Rahman Hakim, camat dan lurah se Kota Serang.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, sosialisasi PBG ini harus betul-betul terinformasikan kepada camat dan lurah se Kota Serang, agar para pejabat kewilayahan memahami aturan tentang PBG.
“Tujuannya agar pejabat kewilayahan para camat, para lurah bisa memahami aturan atau perundang-undangan tentang PBG, bagaimana persyaratannya, bagaimana cara pembuatannya, berapa hari, karena ini akan meningkatkan PAD bagi Pemkot Serang,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.
Ia menekankan, para camat dan lurah se Kota Serang lebih peka terhadap pembangunan gedung yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
“Ada kepekaan dari para camat, dari para lurah. Ini bukan sekadar izin lho, tapi pengendalian juga. Jadi Pak Kadis itu misalkan ada bangunan, bisa jadi dia bangunannya bagus, mewah, tapi tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) nya. Tapi kalau boleh proses dengan baik,” ucap dia.
Nanang juga tidak menginginkan persoalan di Lingkungan Sukadana 1 terulang kembali di tempat lain di masa mendatang, karena ada pembiaran dari para pejabat kewilayahannya kala itu.
“Jangan sampai nanti seperti Sukadana. Sudah bertahun-tahun dibiarkan, sampai beranak-pinak, ya kadang berat juga untuk meninggalkan wilayah tersebut. Nah ini juga bukan hanya mengurus izin, tapi juga ada pengendalian dari pak Camat dan Pak lurah,” katanya.
Kejadian di Lingkungan Sukadana 1, kata dia, itu imbas karena ada pembiaran dari Pemerintah Daerah kala itu.
“Iya salah satunya itu. Kita harus akui dengan jujurlah, karena banyak hal pertimbangannya, misalnya seperti bantaran sungai itu kan kewenangannya ada di balai,” tandas Nanang.***