Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

Nita Sofiah Oleh: Nita Sofiah
7 Oktober 2025 | 17:24
viral akad nikah virtual

Ilustrasi akad nikah. (Freepik/freepik)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Viral di media sosial momen akad nikah pasangan pengantin yang dilakukan secara virtual atau online.

Pasangan pengantin tersebut menggelar akad nikah di dua tempat berbeda dan dilakukan secara virtual.

Bukan tanpa alasan, digelarnya akad nikah secara virtual itu dikarenakan mempelai pria dan wanita menjalani long distance relationship atau ldr.

Di mana, mempelai pria menjalankan ijab kabul di Indonesia sedangkan mempelai wanita di Jepang.

BACA JUGA: Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

Video menunjukan akad nikah yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @abouthetic itu menuai sorotan.

Bahkan, tak sedikit yang melontarkan pertanyaan tentang hukum akad nikah tersebut.

Mengutip dari laman kemenag, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII menegaskan bahwa akad nikah secara online menjadi sah jika memenuhi sejumlah ketentuan, diantaranya:

1. Terpenuhinya Syarat Ijab Kabul

Terpenuhinya syarat sah ijab kabul, yakni harus dilaksanakan dalam ittihadul majlis (berada dalam satu majelis), diucapkan dengan lafaz yang sharih (jelas), dan dilakukan dengan ittishal (kesinambungan langsung antara ijab dan kabul tanpa adanya jeda).

2. Hadir atau Mewakilkan
Apabila calon mempelai pria dan wali nikah perempuan tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara mewakilkan atau tawkil.

3. Syarat Nikah Online
Apabila terdapat pihak yang tidak bisa hadir dan juga tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan secara online dengan syarat terpenuhinya ketentuan pada poin pertama, yaitu adanya ittihadul majelis, lafaz yang sharih dan ittishal.

Indikator syarat tersebut harus terpenuhi dengan ditandainya:
* Wali nikah, calon pengantin pria dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
* Berlangsung dalam waktu yang sama (real time)
* Adanya jaminan kepastian mengenai kebenaran keberadaan para pihak.

BACAJUGA:

Lorde

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16
akad nikah virtual viral

Viral Momen Akad Nikah Secara Virtual, Mempelai Pria di Indonesia dan Wanita di Jepang

7 Oktober 2025 | 16:49

4. Nikah Online yang Tidak Sah
Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin ketiga maka hukumnya tidak sah.

5. Dicatat di KUA
Pernikahan sebagaimana pada poin ketiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

Kesimpulannya, akad nikah secara virtual pada prinsi hukumnya yakni sah menurut syariat Islam.

Akan tetapi, harus terpenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam fatwa MUI tentang pernikahan online.***

Editor: Dede Yusup
Tags: Akad Nikahhukum akad nikahviralvirtual
Previous Post

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

Next Post

Camat dan Lurah di Kota Serang Diminta Tak Abai dengan Bangunan yang Melanggar RTRW

Related Posts

Lorde
Nasional

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor
Nasional

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco
Nasional

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16
akad nikah virtual viral
Nasional

Viral Momen Akad Nikah Secara Virtual, Mempelai Pria di Indonesia dan Wanita di Jepang

7 Oktober 2025 | 16:49
OJK Gagas Program SiCantiks lindungi perempuan dari penipuan
Nasional

Perempuan Rentan Jadi Korban Penipuan, OJK Gagas Program SiCantiks

7 Oktober 2025 | 14:42
Erick Thohir doakan agar Indonesia terbang tinggi
Nasional

Erick Thohir Umroh Jelang Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Doakan Agar Indonesia Terbang Tinggi

7 Oktober 2025 | 14:30
Load More
Next Post
PBG

Camat dan Lurah di Kota Serang Diminta Tak Abai dengan Bangunan yang Melanggar RTRW

Drakor

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

modifikasi

Honda Stylo 160 Bawa Vulla Hendrata ke Ajang Modifikasi Sepeda Motor Dunia

Banten

TKD Banten Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Putar Otak Cari Pendapatan

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manisnya Cuan Kue Kering, Banjir Pesanan Aneka Varian Kuker dengan Harga Mulai Rp25 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Rumah Berdaya Cilegon

RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

7 Oktober 2025 | 18:52
Lorde

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Banten

TKD Banten Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Putar Otak Cari Pendapatan

7 Oktober 2025 | 18:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda