BANTENRAYA.COM – Viral di media sosial momen akad nikah pasangan pengantin yang dilakukan secara virtual atau online.
Pasangan pengantin tersebut menggelar akad nikah di dua tempat berbeda dan dilakukan secara virtual.
Bukan tanpa alasan, digelarnya akad nikah secara virtual itu dikarenakan mempelai pria dan wanita menjalani long distance relationship atau ldr.
Di mana, mempelai pria menjalankan ijab kabul di Indonesia sedangkan mempelai wanita di Jepang.
BACA JUGA: Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan
Video menunjukan akad nikah yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @abouthetic itu menuai sorotan.
Bahkan, tak sedikit yang melontarkan pertanyaan tentang hukum akad nikah tersebut.
Mengutip dari laman kemenag, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII menegaskan bahwa akad nikah secara online menjadi sah jika memenuhi sejumlah ketentuan, diantaranya:
1. Terpenuhinya Syarat Ijab Kabul
Terpenuhinya syarat sah ijab kabul, yakni harus dilaksanakan dalam ittihadul majlis (berada dalam satu majelis), diucapkan dengan lafaz yang sharih (jelas), dan dilakukan dengan ittishal (kesinambungan langsung antara ijab dan kabul tanpa adanya jeda).
2. Hadir atau Mewakilkan
Apabila calon mempelai pria dan wali nikah perempuan tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara mewakilkan atau tawkil.
3. Syarat Nikah Online
Apabila terdapat pihak yang tidak bisa hadir dan juga tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan secara online dengan syarat terpenuhinya ketentuan pada poin pertama, yaitu adanya ittihadul majelis, lafaz yang sharih dan ittishal.
Indikator syarat tersebut harus terpenuhi dengan ditandainya:
* Wali nikah, calon pengantin pria dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
* Berlangsung dalam waktu yang sama (real time)
* Adanya jaminan kepastian mengenai kebenaran keberadaan para pihak.
4. Nikah Online yang Tidak Sah
Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin ketiga maka hukumnya tidak sah.
5. Dicatat di KUA
Pernikahan sebagaimana pada poin ketiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
Kesimpulannya, akad nikah secara virtual pada prinsi hukumnya yakni sah menurut syariat Islam.
Akan tetapi, harus terpenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam fatwa MUI tentang pernikahan online.***