BANTENRAYA.COM – Pj Bupati Lebak Owan Kurniawan menegaskan jika pihaknya siap bersama-sama untuk membesarkan Bank Banten.
Meski demikian, untuk urusan pindah rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten pihaknya butuh lebih banyak pertimbangan.
Hal tersebut diungkapkan menyusul dikeluarkan surat Mendagri tentang instruksi pemerintah kabupaten/kota di Banten untuk pindah RKUD ke Bank Banten.
Baca Juga: Gercep! Hasbi Asyidiki Satset Ambil Formulir Balon Bupati Lebak, Kali Ini ke Perindo
Iwan mengatakan, proses pemindahan kas daerah perlu proses dan tahapan yang tidak mudah.
“Pada prinsipnya Pemkab Lebak siap bersama-sama membesarkan Bank Banten,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Kamis 25 April 2024.
“Namun, untuk pemindahannya perlu waktu karena ditengah tahun anggaran 2024 yang sudah berjalan,” katanya.
Ia mengungkapkan, pemindahan harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang karena dapat berpengaruh kepada sistem pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Masa Kerja Panwascam Bisa Diperpanjang, Bawaslu Pandeglang Beri Syarat-syarat Wajib
“Perlu waktu ya, karena kalau sudah berjalan dikhawatirkan berpengaruh kepada keuangan, baik secara sisi pendapatan maupun belanja daerah,” ucapnya.
Iwan menuturkan, dalam rangka proses pemindahan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bank Banten.
“Kami akan lakukan kajian mendalam, dan koordinasi dengan pihak Bank Banten, agar proses pemindahan benar-benar matang,” katanya.
Baca Juga: Diterkam Buaya Warga Sumur Pandeglang Alami Luka Gigitan di Wajah, Begini Kondisi Korban
Selain berkoordinasi dengan Bank Banten, Pemkab Lebak bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
“Sudah kami mulai koordinasi, kemarin juga BPKAD Lebak sudah mengikuti rapat sehingga kami memiliki gambaran dalam memutuskan,” paparnya.
Iwan meminta, agar Bank Banten segera mempersiapkan insfrastruktur yang memumpuni guna menjadikan Bank Banten andalan yang berkualitas.
“Agar tidak ada yang berubah pikiran dan mau memindahkan kas daerah. Maka perlu kesiapan infrastruktur jaringan pelayanan perbankan seperti kantor cabang pembantu, ATM dan sistem m-banking yang memadai,” tutupnya.***















