BANTENRAYA.COM – Warga Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang mengancam akan golput pada pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Adapun alasan warga Pulau Sangiang mengancam golput karena selama ini mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan ketika tanahnya dikuasai pengusaha.
Pernyataan golput tersebut disampaikan warga Pulau Sangiang setelah mereka gagal beraudiensi dengan Pemkab Serang karena tidak ada yang menerima.
Baca Juga: Wejangan BPK Jika Pemkab Serang Ingin Dapat WTP Tanpa Catatan, Ingat yang Dulu-dulu
“Tujuan kami ke sini untuk audinensi dengan pemkab serang terkait kasus sengketa lahan di tempat kami di Pulau Sangiang,” ujar perwakilan warga Sofyan Sauri di lingkungan Setda Pemkab Serang, Selasa 30 Januari 2024.
Ia menjelaskan, warga yang lahannya dikuasai perusahaan dikembalikan lagi kepada warga karena izin hak guna bangunan (HGB) yang terbit pada tahun 1993 sudah habis.
“Berlakunya HGB yang dimiliki PT Pondok Kalimaya Putih berlaku 30 tahun dan sekarang ini sudah habis,” katanya.
Baca Juga: Kumpulkan 15 BUMN, Pemkot Serang ‘Main Keroyokan’ Tangani Stunting, Gizi Buruk dan Sekolah Rusak
Sofyan menegaskan, tanah di Pulau Sangiang merupakan tanah ulayat yang sudah dihuni warga secara turun temurun, namun persoalan muncul ketika ada investor yang masuk.
“Begitu HGBnya mau habis, investor membangun resort biar mendapat izin HGB periode kedua. Banyak lahan warga yang diserobot,” ungkapnya.
Selain lahan yang terus dikuasai oleh investor, hak-hak warga yang lain mulai dihilangkan, salah satunya tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) di Pulau Sangiang.
Baca Juga: SELAMAT! Gaji PNS dan PPPK 2024 Resmi Naik, Cek Rincian Kenaikan dan Link Download PP di Sini
Padahal, pada pemilu-pemilu sebelumnya ada TPS yang khusus untuk pemilih di Pulau Sangiang.
“Sekarang kita harus mencoblosnya ke balai desa, sementara dari Pulau Sangiang ke balai desa butuh waktu satu jam setengah,” tuturnya.
Jadi kemungkinan kita tidak mencoblos, bukan karena TPSnya yang jauh tapi selama ini hak-hak kami tidak dilindungi oleh pemerintah,” katanya.
Baca Juga: 97 Persen Pasokan Listrik di Banten Masih Mengandalkan PLTU
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pulau Tunda tersisa 135 orang.
“Kalau hasil sensus untuk KK (kepala keluarga) ada 44, tapi yang masih bertahan ada 18 KK, yang lainnya pada pindah karena sudah tidak kuat lagi tinggal di Pulau Sangiang,” katanya.
“Bertani banyak hama babi, ular, dan bajing, padahal sebelumnya hama ini enggak ada,” tuturnya.
Warga lain Mad Khaer menyampaikan kekecewaannya karena sudah jauh-jauh datang dari Pulau Sangiang namun tidak ada pejabat yang bisa menerimanya.
“Kami menyampaikan surat audiensi yang kedua tanggal 24 Januari, katanya mau diterima Pak Sekda, terus katanya didisposisi ke Kabag, akhirnya tidak ketemu. Katanya mau dijadwalkan lagi,” katanya.***
















