BANTENRAYA.COM – Kabar gembira untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menerbitkan daftar terbaru gaji keduanya, membawa angin segar dengan adanya kenaikan yang signifikan.
Penetapan kenaikan gaji PNS diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Jangan Cuma Jago Kandang, Produk UMKM Cilegon Didorong Bisa Tembus Pasar Ekspor
Mengutip dari Kemenkeu, Peraturan tersebut telah diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8%, mulai berlaku efektif pada bulan Januari 2024.
Kenaikan ini berlaku untuk golongan I-IV, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN yang telah berkontribusi besar dalam penyelenggaraan negara.
Tidak hanya PNS, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami peningkatan yang signifikan.
Rincian kenaikan gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Presiden Jokowi menandatangani PP tersebut pada tanggal 26 Januari 2024.
Kenaikan gaji PPPK berlaku mulai dari golongan I hingga XVII, mencakup rentang golongan yang lebih luas dibandingkan dengan kenaikan gaji PNS.
Berikut Daftar Gaji PNS 2024
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Baca Juga: Telantarkan Istri dan Anak, Oknum ASN Kemenag Lebak Harus Berurusan dengan Polisi
Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Baca Juga: Mau Dapat Tiket Konser LaLaLa Festival Gratis? Yuk Nabung di Bank BJB
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
PP Kenaikan Gaji PNS 2024 dapat diunduh melalui link donwload berikut ini, klik di sini.***