BANTENRAYA.COM – Dalam rangka menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten menyiapkan langkah-langkah antisipatif dan jadwal operasional truk.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan truk besar, disertai pengetatan pengamanan lalu lintas di sejumlah titik strategis.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pengamanan Nataru dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
Menurutnya, Dishub Provinsi Banten tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi tingginya aktivitas masyarakat di akhir tahun.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Makin Pede Fokus Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Tahun Depan, Ini Sebabnya
“Kita tetap koordinasi terus karena kan kita tidak sendirian. Hari ini juga ada rapat di Polda melalui video conference. Kemarin juga kita rapat di Merak,” kata Tri, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menegaskan, faktor cuaca menjadi perhatian utama dalam penyusunan skema pengamanan Nataru tahun ini.
Kondisi tersebut ikut menentukan kebijakan pembatasan lalu lintas dan pengaturan arus kendaraan di sejumlah titik.
“Karena kondisi cuaca ini sangat diperhitungkan, sangat diperhitungkan,” ujarnya.
Terkait pembatasan operasional kendaraan, Tri menjelaskan bahwa truk besar akan dibatasi dalam tiga tahap waktu.
Tahap pertama diberlakukan pada 19–20 Desember 2025, tahap kedua pada 23–28 Desember 2025, dan tahap ketiga pada 2–4 Januari 2026.
BACA JUGA: Dua Truk Pengangkut Beras di Pandeglang Kecelakaan, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
“Pembatasan mulai ada tiga tahap. Tanggal 19 dan 20 truk, kemudian 23 sampai 28, sama 2 sampai 4 Januari,” jelasnya.
Namun demikian, kata Tri, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis angkutan barang.
Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Pokoknya kendaraan besar dibatasi, kecuali untuk angkutan kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, itu tetap boleh jalan,” kata Tri.
Selain pembatasan truk besar, Dishub Provinsi Banten juga menyiapkan 18 pos siaga selama masa Nataru.
Pos-pos tersebut disebar di wilayah yang dinilai memiliki potensi kepadatan lalu lintas dan peningkatan aktivitas masyarakat.
“Kita ada 18 pos. Tapi kan kita bagi, karena pengamanan Nataru ini ada tiga item kegiatan,” ujarnya.
Tri merinci, tiga fokus utama pengamanan tersebut meliputi arus mudik dan arus balik, pengamanan tempat ibadah, serta pengamanan kawasan wisata.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain Tangerang, Serang, Anyer, hingga kawasan Pantai Carita di Kabupaten Pandeglang.
“Ada di Tangerang, ada di Serang, di Anyer, ada di Carita. Hampir semuanya yang berkaitan langsung,” kata Tri.
BACA JUGA: Sambut Tahun Baru, Pemprov Banten Opsikan Aktivitas Truk Tambang Dihentikan Sementara
Khusus di wilayah Tangerang, Dishub Banten turut terlibat dalam pengamanan tempat ibadah selama perayaan Natal.
“Di Tangerang kita kebanyakan terlibat dalam pengamanan gereja juga,” ujarnya.
Untuk mendukung seluruh rangkaian pengamanan tersebut, Dishub Provinsi Banten akan menerjunkan lebih dari 180 personel ke lapangan selama periode Nataru.
“Sekitar 180 lebih personel kita siapkan di lapangan,” kata Tri Nurtopo.***
















