BANTENRAYA.COM – Kabar bahagia bagi masyarakat Kota Serang, karena saat ini anda dapat menukarkan struk belanja dalam Program Anugerah Pajak.
Pemkot Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang memberikan apresiasi dan motivasi wajib pajak daerah yang telah berkontribusi aktif dalam Program Anugerah Pajak.
Cek syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Program Anugerah Pajak yang diselenggarakan oleh Bapenda Kota Serang di sini!
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @infoserang pada Rabu, 3 Desember 2025 seputar Program Anugerah Pajak Bapenda Kota Serang.
“Jangan Buang STRUK BELANJA Anda!” tulis Instagram @infoserang.
Program Anugerah Pajak
Simak informasi seputar syarat dan ketentuan, waktu pelaksanaan, hingga pengumuman pemenang dalam Program Anugerah Pajak;
Syarat dan Ketentuan Pengumpulan Struk Belanja
– Minimal pembelian Rp50.000 per struk belanja
BACA JUGA: Maman Sebut Upaya Pelengserannya Sebagai Sekda Cilegon Sudah Sejak Agustus, Ini Alasannya
– Masukkan (Nama, NIK, dan No Telepon) upload struk Anda melalui s.id/undianbapenda
– Follow atau ikuti akun Instagram @bapenda.serangkota
Waktu Pelaksanaan
Khusus struk belanja yang didapatkan dalam perbelanjaan pada tanggal 1 hingga 20 Desember 2025 dari Resto/Cafe/Rumah Makan yang menerapkan Pajak Setoran (PB1) 10% pada struknya.
Pengumuman dan Hadiah Pemenang
Berikut jadwal pengumuman dan hadiah pemenang dalam Program Anugerah Pajak dari Bapenda Kota Serang;
BACA JUGA: Warga Kota Serang Jangan Buang Struk Belanja! Kasih ke Bapenda Biar Dapat Hadiah
Hari dan Tanggal
– Senin, 22 Desember 2025
Jam Pelaksanaan
– Pukul 08.00 WIB – Selesai
Pengumuman Online
– Disiarkan secara langsung melalui Instagram restart Bapenda Kota Serang: @bapenda.serangkota
BACA JUGA: Resmi Jadi Plt Sekda, Aziz Setia Ade Komitmen Bantu Wujudkan Program Walikota Cilegon
Hadiah Pemenang
– Dapatkan hadiah berupa Grand Prize 1 unit motor Honda Beat
Demikianlah informasi seputar Program Anugerah Pajak dari Bapenda Kota Serang. Semoga bermanfaat. ***

















