BANTENRAYA.COM – Bagi Anda yang berdomisili di Kota Serang, jangan buang dulu struk belanja Anda, karena bisa ditukar dengan hadiah.
Pemerintah Kota Serang melalui Bapenda Kota Serang tengah memberikan apresiasi dan motivasi wajib pajak daerah yg telah berkontribusi aktif dalam Program Anugerah Pajak.
Dikutip dari Instagram @bapenda.serangkota, salah satu kegiatan Program Anugerah Pajak adalah pengumpulan struk belanja.
BACA JUGA: Maman Mauludin Ungkap Upaya Pencopotan dari Sekda Cilegon Sudah Tercium Sejak Agustus 2025
Bagi Anda yang melakukan belanja di Rumah Makan atau Cafe di Kota Serang per 1-20 Desember 2025, struk belanjanya jangan dibuang!
Anda bisa kumpulkan struk belanjanya ke Bapenda Kota Serang dan bisa mendapat hadiah dengan cara diundi.
Namun perlu diingat, struk belanjanya harus dari rumah makan atau cafe yang menerapkan pajak restoran (PB1) 10%, sehingga tertera di kertas.
BACA JUGA: Atlet Kickboxing Kabupaten Serang Yunus Kembali Bawa Pulang Emas Kejurnas Senior dan Junior Jakarta
Syarat & Ketentuan Pengumpulan Struk Belanja
– Minimal pembelian Rp. 50.000 per struk
– Masukań NIK, dan No. Telepon dan upload struk Anda pada halaman https://s.id/undianbapenda
– Follow Akun IG @Bapenda.serangkota
Bapenda Kota Serang juga dalam hal ini mengajak masyarakat Kota Serang untuk berbelanja di rumah makan atau cafe yang menerapkan PB1 10%.
BACA JUGA: PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Juku Eja Bertekad Pertahankan Tren Kemenangan
Pengumuman akan disiarkan langsung melalui live Instagram @bapenda.serangkota pada Senin, 22 Desember 2025. Hadiah utamanya adalah 1 unit motor.
Salah satu isyarat untuk menang adalah berbelanja sebanyak-banyaknya, semoga beruntung! ***
















