BANTENRAYA.COM – Maman Mauludin angkat bicara usai keputusan mendadak yang dikeluarkan Walikota Cilegon Robinsar mencopot dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon.
Maman Mauludin menerangkan tahapan demi tahapan dari awal dirinya diminta mundur dari jabatannya sebagai Sekda Kota Cilegon oleh Robinsar.
Maman menceritakan, upaya pelengseran dirinya dari jabatan Sekda dimulai sejak Agustus 2025 yang lalu.
Upaya memberhentikan Maman dimulai pada 27 Agustus 2025.
Saat itu, Aparatur Sipil Negara atau ASN tertinggi di lingkungan Pemkot Cilegon didatangai Walikota Robinsar di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Robinsar Tunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Jadi Plt Sekda Cilegon
Pada pertemuan empat mata tersebut, Politisi Partai Golkar itu menjelaskan rencana akan memutasi seluruh pegawai dari level eselon II, hingga eselon IV, termasuk jabatan Sekda Cilegon.
“Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan pak Sekda harus ikhlas,” kata Maman melalui siaran pers yang diterima Bantenraya.com pada Rabu, 3 Desember 2025.
Selang satu jam kemudian, Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan tentang isi pertemuan tersebut.
“Saya jelaskan semua isi pembicaraan tersebut seperti yang sudah saya jelaskan tadi,” kata Maman.
Pada 1 September 2025, Robinsar kembali menghubungi Maman melalui pesan Whats App atau WA yang memertanyakan tentang keputusan Maman tentang pengosongan kursi Sekda.
BACA JUGA: Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri
“1 September pa Walikota WA dengan isi, Pa Sekda untuk keputusan pa Sekda ditunggu hari ini, saya jawab siap,” kata Maman.
Tanda-tanda pelengseran Maman dari jabatan Sekda Cilegon semakin menguat dengan tidak melibatkannya dalam susunan Pansel asesmen eselon II.
Melihat keputusan tersebut, pada 11 September Maman memanggil kepala BKPSDM beserta jajaran dan Asda III, Syafrudin.
Pada kesempatan itu, Maman meminta semua berkas tentang pembentukan Pansel, dan memertanyakan kenapa di susunan Pansel dirinya tidak dilibatkan.
“Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji, saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai Undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan,” kata Maman.
BACA JUGA: Tak Lagi Jabat Sekda Kota Cilegon, TPP Maman Mauludin Anjlok Jadi Segini
Usai Maman bertemu dengan Kepala BKPSDM dan jajaran serta Asda III, di hari yang sama, Maman mengaku langsung mendatangi Walikota Cilegon untuk memberikan masukan agar tidak ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rotasi mutasi serta terkait kedudukannya sebagai Sekda.
Terkait ketidakhadirannya dalam asesmen atau uji kompetensi eselon dua yang dijadikan alasan pelengseran dari jabatan Sekda Cilegon, kata Maman, pada 16 September, dirinya menerima surat yang dikirim oleh kurir dan diterima oleh Pamdal.
Surat itu adalah undangan Wawancara rotasi mutasi eselon dua yang ditantangani oleh Ketua Pansel Syaiful Bahri pada 17 September 2025.
Mendapatkan surat itu, di hari yang sama, Maman konsultasi ke BKN yang diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti dan dua fungsional Wasdal.
Dari hasil konsultasi tersebut, mengacu pada Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Maman menyimpulkan untuk tidak menghadiri undangan asesmen tersebut.
BACA JUGA: Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari
Dalam peraturan BKN tersebut menyebutkan, asesmen dilaksanakan oleh penyelenggaraan penilaian kompetensi pada intansi pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan kelayakan atau akreditasi, dan penyelenggaran selain pada intansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan intansi pembina atau dari BKN.
Kaitan panggilan uji kompetensi kedua, pada waktu yang bersamaan, Rabu 15 Oktober 2025, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung dari jam 9 sampai jam 16.30.
“Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan,”jelasnya.
Terkait rekomendasi BKN melalui surat pertanggal 19 November, Maman menyebut surat itu bukan sanksi, tapi itu sebuah rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
Maman mengaku membeberkan kronologis upaya pemberhentian nya ini untuk menjelaskan kepada masyarakat jika dirinya tidak melanggar disiplin sebagai sekretaris Daerah maupun sebagai ASN.
BACA JUGA: Terbit Inpres, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin Minta OPD Hemat Perjalanan Dinas
Maman mengaku tidak mempermasalahkan pencopotannya sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Belum Terima Surat Pencopotan Sekda
Walikota Cilegon Robinsar telah mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025.
Surat itu menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Cilegon.
Namun, hingga Rabu 3 Desember 2025, Maman mengaku belum menerima surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.
“Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” terangnya.
Menurut Maman, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, dimulai dari Walikota Cilegon menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur Banten, kemudian Gubernur Banten mengusulkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Tak Ada Hambatan
Selanjutnya, Kemendagri merespon surat tersebut dengan memberikan rekomendasi.
“Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak,” ucap Maman.
Maman mengaku belum menetapkan langkah lebih serius terkait pemberhentiannya itu, Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu surat keputusan resmi tentang pemberhentiannya sebagai Sekda.***
















