BANTENRAYA.COM – Masa kampanye sudah dimulai sejak Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 mendatang.
Dimana, pada masa kampanye tersebut sudah dijadwalkan oleh KPU baik untuk rapat terbatas dan kampanye umum, serta kampanye lainnya.
Dalam jadwal, untuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dilakukan dari Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Termasuk juga di dalamnya akan ada debat pasangan calon presiden dan kampanye media sosial pada waktu yang sama.
Baca Juga: Riungan Caleg dan Tim Sukses Selipkan Amplop, Siap-siap Diborgol
Lalu untuk rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media dalam jaringan dimulai pada Minggu 21 Januari hingga 10 Februari 2023.
Setelahnya adalah hari tenang pada 11 Februari 2023 sampai Selasa 13 Februari 2023.
Tidak hanya itu, KPU juga sudah menentukan masa kampanye untuk putaran kedua Capres dan Cawapres, untuk kampanye itu pada 2 Juni 2023 hingga MInggu 22 Juni 2023.
Hari tenang dilakukan mulai 23 Juni 2023 sampai Selasa 25 Juni 2024.
Baca Juga: Tak Hanya Baliho, Caleg DPR RI Jamaludin Malik Juga Kampanye Pakai Kostum Ultraman
Untuk sekarang, papar Komisioner KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah, peserta hanya boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
“Kalau untuk kampanye rapat umum belum boleh,” jelasnya.
Semuanya jenis kampanye tersebut, imbuh Nunung, hanya untuk pertemuan terbatas dan rapat umum partai politik dan tim pemenangan wajib memberikan pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.
“Untuk pertemuan terbatas dan rapat umum itu wajib pemberitahuan. Sebab, massa yang hadir cukup banyak,” jelasnya.
Sementara, sampai sekarang belum ada partai politik dan tim kampanye Pilpres memberitahukan agenda kampanye kepada KPU Kota Cilegon.
“Belum ada yang memberitahukan untuk jadwal kampanye. Jadi kami tunggu,” pungkasnya. ***

















