BANTENRAYA.COM – Masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 kemarin. Hal itu membuat berbagai acara sosialisasi dan ajakan selalu diawasi petugas pengawasan sampai tingkat kelurahan.
Salah satu yang sering terjadi yakni adanya selipan amplop di berbagai kesempatan acara, termasuk tradisi riungan atau tasyakuran lainnya yang jadi tradisi warga Banten.
Jika didalamnya terselip amplop, maka hal itu merupakan pelanggaran, sehingga pengawas harus menangkap pelaku, baik itu caleg maupun tim sukses yang membagikan.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menyatakan, dalam tradisi agama islam dikenal namanya bisyarah atau riungan di Banten dan Kota Cilegon.
“Kalau misalnya ada amplop maka tangkap pelakunya. Untuk sekarang karena masuk dalam masa kampanye sampai hari tenang nanti itu tidak boleh. Namanya politik uang,” tegasnya saat menjawab pertanyaan dari salah satu pengawas soal adanya tradisi riungan yang sering dimanfaatkan, Rabu (29/11).
Ali menyatakan, pihaknya berharap seluruh perangkat pengawasan dan termasuk sentra penegakan hukum pemilu (Gakkumdu) bisa berjalan dalam tahap kampanye.
“Jadi adanya sentra Gakkumdu ini harus berjalan dan melakukan pengawasan secara bersama-sama. Sebab, sekarang ini sangat rentan pelanggaran karena masuk masa kampanye,” ujarnya.
Selanjutnya, Ali juga menyatakan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya kampanye, serta terus mengawasi adanya potensi ASN yang tidak netral di kampanye. Meski, tentunya untuk pemberian sanksi akan kembali dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Donna Harun Menjadi Tersangka dan DPO Dugaan Penistaan Agama!
“Untuk sangki itu ada ringan, sedang dan berat. Namun, tentu itu akan ditentukan KASN. Tinggal nantinya pengawas mengawasi lagi sanksi tersebut dilaksanakan atau tidak. Jika tidak maka lapor kepada kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengungkapkan, ada 5 pengawasan yang dilakukan Kejari dalam kepemiluan.
Pertama siol administrasi kepemiluan, politik uang, lalu netralitas ASN dan perangkat daerah, pemilih karena ada potensi perang simpatisan ujaran kebencian dan hoax, penyelewengan anggaran pemilu.
“Administrasi ini biasanya kami masuk setelah penyelenggaraan selesai, jadi harus benar-benar sesuai aturan, politik uang karena ini bukan saja pelanggaran UU Pemilu tapi juga tindak pidana,” jelasnya.
Baca Juga: Caleg DPR RI Jamaludin Malik Berkampanye dengan Kostum Ultraman, Menarik Perhatian Warga
“Ada juga netralitas ASN dan perangkat daerah, ini yang harus terus diedukasi agar semuanya lurah dan camat sebagai kepala wilayah diberikan pendidik agar netral,” jelasnya. ***

















