BANTENRAYA.COM – Dewan Pengupahan Kabupaten Serang sedang berlangsung membahas rekomendasi upah minimum kabupaten atau UMK 2024 untuk disampaikan ke Pemprov Banten.
Namun rapat pembahasan rekomendasi UMK 2024 yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.46 WIB atau hampir 9 jam berjalan alot.
Perwakilan buruh dengan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang lainnya bertahan dengan argumennya masing-masing terkait besaran UMK 2024.
Baca Juga: Jangan Macam-macam, Bawaslu Lebak Langsung Pecat Pengawas yang Terima Uang dari Caleg
Presidium Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Argo Priyo Sujatmiko mengatakan, pihaknya menggelar aksi untuk mengawal pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.
Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan Pemerintah Kabupaten Serang merekomendasikan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penupahan.
“Tidak menutup kemungkinan kalau tidak kita kawal, Dewan Pengupahan dari Pemerintah dan Apindo akan bertahan pada PP 51,” ujarnya di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Senin 27 November 2023.
Ia menjelaskan, sebelumnya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan siap untuk mengakomodir aspirasi buruh, namun pada rapat pleno dewan pengupahan kabupaten dan Apindo mau pakai PP 51.
“Kalau tetap mau pakai PP 51 enggak sudah kita berunding karena angkanya sudah ketemu 2,5 persen kenaikannya,” katanya.
Argo menegaskan, ASPSB tetap pada pendiriannya mempertahankan tuntutan kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 20 persen dari Rp4,5 juat menjadi Rp5,4 juta.
Baca Juga: Bukan Hanya Diadapatasi dari Turki, Ternyata Film Sijjin Juga Diangkat dari Kisah Mistis di Banten
“Kami menuntut sesuai dengan rumusan hidup layak, kebutuhan sandang, pangan, transportasi dan yang lainnya. Sekarang masih deadlok belum ada keputusan,” tuturnya.
Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah memastikan sampai dengan pukul 21.48 WIB pleno dewan pengupahan belum menemukan kesepakatan.
“Belum ada kesepatan masih berlangsung rapatnya,” katanya.***