BANTENRAYA.COM – Nasib 3.266 tenaga honorer di Kota Cilegon masih belum jelas pasca disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Di mana, dalam UU ASN ter itu baru, pemerintah pusat berencana akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2024.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer sendiri tertuang dalam bab 14, ketentuan penutup pada Pasal 66.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” demikian bunyi pasal tersebut.
“Dan sejak undang-undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi lanjutannya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mengatakan, Pemkot Cilegon masih menganggarkan dana untuk 3.266 tenaga honorer sampai 2024.
Baca Juga: Raja Gombal Mah Lewat, Rayuan Sanuji Pentamarta Nih Bos Buat Hubungan dengan Istri Makin Lengket
“Memang isu-isu pemerintah itu kan saya kira harus dilihat kepentingannya, yang tidak bolehkan sekarang mengangkat terus kan lagi diusahakan juga jadi PPPK,” katanya, Rabu 15 November 2023.
Menurut Hasbi, Pemkot Cilegon tampaknya sedang mencari formula bagaimana mengatur nasib para tenaga honorer.
Sebab, sambungnya, tidak mudah menghilangkan pekerjaan seseorang apalagi ribuan orang.
Baca Juga: Curhat Lurah Gerem Kota Cilegon, Soal Keluhan Terhadap PT LCI di Hadapan Anggota DPRD: Awalnya……
“Tidak semudah itu menghilangkan honorer, harus diakui adanya honorer juga membantu pada jalannya pemerintahan Kota Cilegon,” ungkapnya.
Ia mengimbau, agar Pemkot Cilegon mencarikan solusi terbaik terkait amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.
Di samping itu, Hasbi meminta agar Pemkot berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer.
“Pemerintah harus arif dan bijaksana, sambil yakin mencari formulasi yang baik. Ya mudah-mudahan, saya berharap yang afirmatif diangkat jadi PPPK,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengharapkan kebijakan dari pemerintah pusat suapaya tenaga honorer tersebut tidak jadi dihapus.
Lantaran, kondisi perekonomian Indonesia sekarang ini tidak memungkinkan dilakukan pemutusan hububgan kerja atau PHK massal.
Baca Juga: Makin Seru! Pertaruhan The Series 2 Episode 5: Spoiler Beserta Jam Tayang
“Kita sih berharap ada kebijakan baru untuk nasib para tenaga honorer ini. Semestinya, tenaga honorer ini dikelola sebaik-baiknya,” katanya.
“Kalaupun ada perekrutan, itu harus dibicarakan dengan baik. Toh selama ini, kita (Pemkot Cilegon) masih kuat membiayai tenaga honorer,” ungkapnya.
Sanuji menungkapkan, pihaknya berencana akan melakukan komunikasi dan memohon ke pemerintah pusat terkait nasib para honorer.
Baca Juga: Aksi Heroik Warga Rangkasbitung Tangkap Ular Sanca Berukuran Jumbo, Amankan dengan Alat Seadanya
“Pokoknya nanti kita minta agar tenaga honorer tetap bekerja. Kalau pun tidak ada perekrutan P3K, mereka (tenaga honorer) harus ada tambah Sanuji.
Terpisah, Kepala BKSDM Cilegon Joko Purwanto mengaku saat ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat soal penghapusan tenaga hononer yang berlaku pada 2024
“Kita belum tahu pastinya kapan. Karena dari pemerintah pusat belum ada informasi apapun,” pungkas Joko. ***
 
			
















