Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kantin Sekolah di Banten Mulai Ditarik Retribusi, Cek Cara Hitung Besarannya Berdasarkan Luas Lokasi Usaha

Banten Raya Oleh: Banten Raya
17 November 2023 | 06:00
Kantin Sekolah di Banten Mulai Ditarik Retribusi, Cek Cara Hitung Besarannya Berdasarkan Luas Lokasi Usaha

Kantin sekolah di SMA dan SMK negeri kini mulai ditarik retribusi oleh Pemprov Banten. Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten mulai menarik uang retribusi dari kantin sekolah untuk jenjang SMA dan SMK negeri.

BACAJUGA:

donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58

Penarikan retribusi kantin sekolah dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) selain dari sektor pajak kendaraan dan yang lainnya.

Retribusi ditarik dari kantin sekolah bisa dilakukan lantaran mereka berusaha di atas lahan milik Pemprov Banten.

Baca Juga: Nasib 3.266 Tenaga Honorer Pemkot Cilegon Masih Belum Jelas, Berpotensi PHK Massal

 

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, penarikan retribusi untuk kantin bukan semata-mata akal-akalan Pemprov Banten dalam mencari pendapatan lain.

Melainkan ada dasar hukum yang mengatur untuk hal tersebut sehingga bisa untuk dilakukan.

“Dasar hukumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,” katanya kepada Bantenraya.com, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Raja Gombal Mah Lewat, Rayuan Sanuji Pentamarta Nih Bos Buat Hubungan dengan Istri Makin Lengket

Deni menjelaskan, sesuai dalam peraturan tersebut, pemerintah berhak menarik biaya retribusi terhadap lahan yang digunakan sebagai kantin.

Selain itu, Deni juga menerangkan, penarikan biaya sewa kantin telah dilakukan sejak April 2023 lalu, yang sebelumnya pengelolaan akan sewa lahan kantin selama ini dikelola oleh pihak sekolah.

“Ini juga bagian dari menggenjot potensi akan PAD selain dari sektor pajak kendaraan yang lainnya dan bagian dari penerapan Perda pemanfaatan kekayaan aset daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Siang Bolong! 2 Maling Nekat Bobol Toko Pampers di Perumahan GBI Kabupaten Serang, Tak Sadar Terekam CCTV

“Kantin sekolah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, untuk pengelolaan sewa kantin ini sebelumnya dikelola pihak sekolah,” jelasnya.

Deni mengungkapkan, terkait besaran biaya sewa saat ini adalah sebesar Rp 20 ribu per meter untuk setiap bulannya.

Besaran tersebut sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) No 54 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Daerah.

Baca Juga: Kocak! Momen Chris Martin Bikin Pantun Pinjam Seratus saat Konser Coldplay di Jakarta

Akan tetapi, besaran tersebut sedang ditinjau kembali oleh tim Panitia Khusus (Pansus) yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Saat ini besaran retribusi kantin akan ditinjau kembali bersama dengan tim Pansus Pajak dan Retribusi Daerah terkait zonasi,” paparnya.

“Dimungkinkan akan dipetakan kembali berdasarkan zona, (besaran retribusi-red) di Lebak dan Pandeglang pastinya kan berbeda dengan di Tangerang Raya,” ungkapnya.

Baca Juga: Cuma 8 Hari, Dindikbud Kabupaten Serang Sukses Himpun Donasi Nyaris Rp1 Miliar untuk Warga Palestina

Saat ditanya mengenai berapa realisasinya saat ini, Deni mengaku masih belum signifikan terkait pendapatan dari retribusi kantin tersebut.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa di 2024 mendatang pihaknya menargetkan untuk dimaksimalkan terkait potensi retribusi kantin.

“Kalau untuk di tahun ini masih belum signifikan (pendapatannya-red) tapi sudah berjalan. Tapi, di tahun depan kita coba untuk optimalkan potensi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Disetop Paksa, Proyek Bendung DI Cimoyan Kabupaten Pandeglang Kembali Beroperasi

Ia menuturkan, hingga November 2023 ini, terkait realisasi retribusi penyewaan tanah, bangunan kantin, atau toko baru mencapai angka sebesar Rp 20 juta dari 165 penyewa se Provinsi Banten.

Akan tetapi, untuk target realisasi di tahun 2024 mendatang, Deni menargetkan angka sebesar Rp 2,6 milliar.

Deni juga menuturkan, dirinya kerap mendapat protes di awal penerapan pemungutan retribusi dari sejumlah penyewa kantin sekolah.

Baca Juga: Ini Profil Rinoa Aurora Senduk, Pacar Leon Dozan yang Diduga Alami Kekerasan Lengkap dengan Instagram

Akan tetapi, setelah diberikan penjelasan, lambat laun para penyewa lahan kantin dapat memahaminya.

“Di awal-awal ada yang menolak tapi kita coba untuk berikan penjelasan, bahwa itu adalah lahan milik negara, lahan Pemprov terkait pemanfaatan lahannya,” ujarnya.

“Lambat laun ya akhirnya mereka (penyewa kantin) bisa memahami betul,” pungkasnya.

Deni juga memaparkan, realisasi PAD dan lain-lain PAD yang sah hingga 15 November 2023 telah mencapai persentase sebesar 81,63 persen atau sekitar Rp 7.251.129.419.207.

Angka tersebut terbagi atas Rp 7.246.300.919.207 untuk PAD dan Rp 4.828.500.000 untuk PAD lain-lain yang sah. (mg-rafi) ***

Tags: Bantenkantin sekolahretribusi
Previous Post

Nasib 3.266 Tenaga Honorer Pemkot Cilegon Masih Belum Jelas, Berpotensi PHK Massal

Next Post

Rumah Warga Atapnya Ambrol, Dua Hari Pemerintah Kelurahan Pabean Sudah Terjun ke Lokasi dan Salurkan Bantuan

Related Posts

donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam
Daerah

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu
Daerah

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG
Daerah

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58
narkoba dimusnahkan di Kota CIlegon
Daerah

Musnahkan Narkoba 2,1 Ton di Wastec Cilegon, Polri Ungkap Banyak Diproduksi di Pabrik Dalam Negeri

30 Oktober 2025 | 20:49
Le Semar Hotel
Daerah

Le Semar Hotel Hadirkan Pengalaman Jadi Bangsawan Belanda dalam Semalam

30 Oktober 2025 | 20:35
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58
narkoba dimusnahkan di Kota CIlegon

Musnahkan Narkoba 2,1 Ton di Wastec Cilegon, Polri Ungkap Banyak Diproduksi di Pabrik Dalam Negeri

30 Oktober 2025 | 20:49

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda