BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Kota Cilegon melalui Dinas Koperas dan Usaha Kecil Menengah atau Dinkop UKM Kota Cilegon telah menyalurkan pinjaman kedelai sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2025 ini.
Dari jumlah tersebut ada 14 mitra binaan Dinkop UKM Kota Cilegon yaitu pengrajin tahu dan tempe.
Pinjaman kedelai yang diberikan Dinkop UKM Kota Cilegon telah berlangsung sejak belasan tahun lalu yang ditujukan untuk menekan harga kedelai yang mahal di pasaran.
Sebab, kedelai sebagai bahan baku makanan tahu dan tempe perannya dinilai penting bagi kebutuhan rumah tangga warga Kota Cilegon.
Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana mengatakan, pinjaman kedelai sudah berlangsung sejak 2008 lalu.
“Kedelai sebagai bahan baku tahu dan tempe kan diimpor dari Amerika Serikat atau Brazil, harganya sering naik turun,” kata Didin kepada Bantenraya.com pada pekan lalu.
Didin menjelaskan, pada tahun 2024 pinjaman kedelai yang tersalurkan sekitar Rp4,8 miliar.
“Pinjaman kedelai ini lancar, bagus. Ini untuk menjaga harga kedelai, kalau sekarang lagi murah. Pinjaman yang diberikan sesuai dengan kebutuhan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Kita beli kedelai ke importirnya, terus kedelainya kita kirim ke mitra binaan, tidak dalam bentuk uang yang diterima pengrajin,” katanya.
Didin menjelaskan, sistem pinjamannya dikirim kedelai, lalu pengrajin tahu atau tempat bayar, baru akan dikirim bahan baku lagi.
“Jadi kirim sekali, nanti bayar dulu, baru dikirim lagi. Kita ambil kedelai dari Pelabuhan Cigading, langsung disuplai ke pengrajin tahu tempe, jadi kita beliin bahan baku dulu ke pengrajin tahu tempe,” paparnya.
BACA JUGA: Mobil Dinas dan Kendaraan ASN Pemprov Banten Terjaring Razia Pajak, Ditempeli Stiker Peringatan
Menurut Didin, saat ini tahun 2025 dari Januari hingga September 2025 sudah 291 ton kedelai.
“Tahu dan tempe ini sangat banyak dikonsumsi di rumah tangga. Kita ada margin, ada pendapatan asli daerah, setahun PAD sekitar Rp60 juta, tujuannya bukan untuk PAD, tapi menekan harga kedelai mengendalikan harga agar tidak dimonopoli,” paparnya.***