BANTENRAYA.COM – Selama tahun 2025 ini Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah menangani ratusan perkara dari berbagai macam bidang.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan dan menangani berbagai macam kasus perkara di Kota Cilegon.
Bidang Intel yaitu penerangan hukum sebanyak 28 kegiatan, penyuluhan hukum jaksa menyapa di Radio sebanyak 4 kegiatan, jaksa masuk sekolah sebanyak 9 kegiatan.
Bidang Pidana Umum yaitu pra penuntutan sebanyak 243 perkara, penuntut sebanyak 225 perkara, eksekusi badan sebanyak 236 perkara, eksekusi barang bukti sebanyak 284 perkara.
“Dan pidana umum yang telah kami lakukan melalui Restorative Justice atau RJ hanya 1 perkara saja,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 30 Desember 2025.
BACA JUGA: Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp5,128 Miliar Hasil Korupsi
Adapun dalam bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2025 telah ditangani oleh Kejari Cilegon.
“Untuk perdata litigasi hanya 1 perkara, non litigasi 105 perkara, dan pendampingan hukum 94 perkara,” terangnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga rutin datang ke sekolah di Kota Cilegon mayoritas di SMP dan SMA untuk mencegah tindak pidana.
“Kami datang ke sekolah itu untuk memberikan edukasi tentang hukum dan bisa mencegah tindak pidana juga,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan juga bahwa tingkat kesadaran hukum di Kota Cilegon terdaoat peningkatan.
BACA JUGA: 4.631 Honorer Pemprov Banten Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Andra Soni Ingatkan Soal Korupsi
“Tingkat kesadaran masyarakat Cilegon ada peningkatan, karena kami juga rutin melakukan edukasi tentang hukum, penerangan hukum, dan lain-lain,” ujarnya.
Tak hanya mendatangi sekolah, pihaknya juga rutin datang ke kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Cilegon untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum.
“Kami datang ke kelurahan atau kecamatan untuk melakukan sosialisasi penerangan hukum terkait pencegahan korupsi,” jelasnya.
Pada tahun 2025 ini juga pihaknya juga telah mengembalikan uang milik negara dari di tahun 2025.
Kejari Cilegon Bidang Tipikor selama tahun 2025 sudah menangani penuntutan 3 perkara, Bidang Cukai dan Pajak ada 3 perkara yag diselesaikan, kinerja uang pengganti atau pidana yang lainnya Kejari berhasil menyelesaikan ke kas negara Rp 5.128.290.900.
BACA JUGA: Soal Kasus Korupsi di BUMD LKM Pandeglang Berkah, Sekda Enggan Berkomentar Banyak
Kata dia, pengembalian uang milik negara tersebut sebagian merupakan dari hasil kasus gratifikasi atau suap.
Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) penyelidikan tahun 2025 ini hanya menangani 1 kasus saja.
“1 kasus ini terkait gratifikasi atau suap sesuai surat penyidikan 26 September 2025 lalu,” ungkapnya.
Pihaknya sudah menangani korupsi dugaan suap dari PT SSPL kepada penyelenggara negara pimpinan PT KE atas diperolehan pekerjaan PT KE tahun 2018 lalu.
Sedangkan untuk tersangkanya, pihaknya belum bisa disampaikan kepada publik.
Namun, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dan 3 ahli yang diperiksa juga.
BACA JUGA: Tersandung Dugaan Korupsi, BUMD LKM Pandeglang Berkah Terima Pinjaman Uang Dari Sejumlah Bank
“Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan calon tersangka yang sudah dipanggil sebagai saksi perkembangan perkara akan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.
Berdasarkan data Kejari Cilegon, uang negara yang telah dikembalikan sebesar Rp 5.128.290.900 miliar.
“Jumlah Rp 5.128.290.900 miliar sudah kami setorkan ke kas negara pada tahun 2025 ini, jumlah segitu akumulasi dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.***



















