BANTENRAYA.COM – Sekretaris Daerah atau Sekda Pandeglang yang baru dilantik, Asep Rahmat, enggan berkomentar banyak dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah.
Asep lebih menyarankan wartawan untuk konfirmasi kepada Nuriah Asisten Daerah atau Asda Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Pandeglang, karena yang mengetahui secara detail korupsi Perusahaan LKM Pandeglang Berkah.
Saat ditanya mengenai saran DPRD Pandeglang agar BUMD LKM Pandeglang Berkah dibekukan, lantaran perusahaan pelat merah tersebut tengah tersandung kasus korupsi, Asep menyarankan untuk konfirmasi kepada Asda.
“Saya sudah tugaskan bu Asda dua tentang korupsi LKM ini. Jadi bisa menghubungi beliau (Asda dua-red). Langsung saja ke bu Asda. Beliau kan sebagai komisarisnya. Iya, LKM ini BUMD punya Pemda,” singkat Asep, dikutip Jumat 12 Desember 2025.
Wartawan Bantenraya.com mencoba mengkonfirmasi pernyataan Sekda Pandeglang. Asda Nuriah mengatakan, kasus dugaan korupsi di LKM Pandeglang Berkah sudah ditangani OJK dan Inspektorat. “Sudah ditangani OJK dan Inspektorat, karena izin OJK,” kata Nuriah, melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA : Tersandung Dugaan Korupsi, BUMD LKM Pandeglang Berkah Terima Pinjaman Uang Dari Sejumlah Bank
Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan LKM Pandeglang Berkah, Ramadhani yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Pandeglang, Ramadhani mengatakan, pihaknya ditugaskan untuk mengamankan aset. Mengenai pembekuan masih dalam pembahasan, karena membutuhkan dana cukup fantastis.
“Tugas saya hanya mengamankan aset, menjaga pelayanan, dan memverifikasi seluruh data nasabah, baik tabungan maupun kredit. Opsinya cuma dua, ditutup atau dilanjutkan. Dua-duanya butuh biaya besar,” imbuhnya.
Perlu diketahui, krisis BUMD LKM Pandeglang Berkah bermula dari kegelisahan warga di Kecamatan Cibaliung. Nasabah mendatangi kantor Pemerintah Daerah atau Pemda karena tabungan mereka tidak bisa ditarik, karena dananya tidak ada.
Dari sanalah kegaduhan meledak, merambat dari desa ke pusat pemerintahan daerah, hingga menyeret direksi LKM ke kantor jaksa. Menutup LKM berarti beban dana nasabah yang masih tersimpan otomatis menjadi tanggung jawab Pemda. Belum termasuk bunga, kewajiban kredit ke bank, serta potensi gugatan hukum. (***)















