BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah berhasil memulihkan uang negara Rp5,128 miliar dari penanganan kasus korupsi dan tindak pidana yang lainnya pada tahun 2025.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cilegon Nasruddin mengatakan, pihaknya telah mengembalikan uang milik negara dari di tahun 2025.
Kejari Cilegon Bidang Tipikor selama tahun 2025 sudah menangani penuntutan 3 perkara, Bidang Cukai dan Pajak ada 3 perkara yag diselesaikan, kinerja uang pengganti atau pidana yang lainnya Kejari berhasil menyelesaikan ke kas negara Rp 5.128.290.900.
Kata dia, pengembalian uang milik negara tersebut sebagian merupakan dari hasil kasus gratifikasi atau suap.
Bidang tindak pidana khusus atau Pidsus melakukan penyelidikan tahun 2025 ini hanya menangani 1 kasus saja.
BACA JUGA: 4 Wilayah di Cilegon Terendam Banjir Usai Diguyur Hujan Deras
“1 kasus ini terkait gratifikasi atau suap sesuai surat penyidikan 26 September 2025 lalu,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 30 Desember 2025.
Kasus tersebut sesuai dari Pasal 12 atau Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pihaknya sudah menangani korupsi dugaan suap dari PT SSPL kepada penyelenggara negara pimpinan PT KE atas diperolehan pekerjaan PT KE tahun 2018 lalu.
Sedangkan untuk tersangkanya, pihaknya belum bisa disampaikan kepada publik.
Namun, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dan 3 ahli yang diperiksa juga.
BACA JUGA: Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Pandeglang Gali Bakat Pelajar dengan Cerdas Cermat
“Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan calon tersangka yang sudah dipanggil sebagai saksi perkembangan perkara akan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.
Berdasarkan data Kejari Cilegon, uang negara yang telah dikembalikan sebesar Rp 5.128.290.900.
“Jumlah Rp 5.128.290.900 sudah kami setorkan ke kas negara pada tahun 2025 ini, jumlah segitu akumulasi dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.***

















