Kamis, 4 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Raperda PUK Kota Serang Tuai Pro Kontra, Budi Rustandi Klaim Tutup Celah Peredaran Miras

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
29 November 2025 | 13:40
Kota Serang

Walikota Serang Budi Rustandi diwawancarai wartawan usai rapat paripurna persetujuan Prompemperda di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat 28 November 2025. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi memiliki niat mulia terkait permasalahan tempat hiburan malam atau THM dan peredaran minuman keras atau miras di Kota Serang.

Budi Rustandi ingin membenahi masalah THM dan menutup celah peredaran miras secara permanen.

Niatan mulia Budi Rustandi itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan pantauannya di lapangan, peredaran miras menjadi akar masalah sosial yang serius, mulai dari tawuran antar pelajar hingga maraknya geng motor.

Namun niat mulia Budi Rustandi tersebut menuai pro dan kontra dari kalangan legislatif Kota Serang.

Dalam rapat paripurna persetujuan Prompemperda tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat 28 November 2025, Fraksi PKS menolak Raperda Penataan Usaha Kepariwisataan atau PUK.

BACA JUGA: Karang Taruna Kabupaten Serang Promosikan Produk UMKM ke Tingkat Nasional

Budi Rustandi mengatakan, pihaknya memastikan proses pembahasan aturan ini berjalan demokratis.

Ia mempersilakan DPRD untuk membedah naskah akademik secara transparan. Tujuannya agar aturan yang lahir benar-benar pro rakyat.

“Dibawa ke dewan untuk silakan dirapatkan transparan. Kalau ada yang tidak baik dari naskah akademik atau aturan, silakan dikoreksi. Keinginan hati paling dalam, inginnya saya larang minuman keras di Kota Serang,” ujar Budi.

BACAJUGA:

stunting

Fajar Hadi Klaim Angka Stunting di Kota Cilegon Turun, Metode Jemput Bola Paling Efektif

4 Desember 2025 | 20:15
Sekda Pandeglang Asep Rahmat

Asep Rahmat Sekda Pandeglang yang Baru, Bupati Titip Pesan Khusus: Saya Harap…..

4 Desember 2025 | 20:00
obat-obatan terlarang

Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

4 Desember 2025 | 19:45
Warga Rangkasbitung jadi korban banjir Aceh

4 Warga Rangkasbitung Jadi Korban Banjir Aceh, BPBD Lebak Ungkap Nasibnya Saat Ini

4 Desember 2025 | 19:30

Langkah tegas ini diambil Budi bukan tanpa pertimbangan. Berdasarkan pantauannya di lapangan, peredaran miras menjadi akar masalah sosial yang serius. Mulai dari tawuran pelajar hingga maraknya geng motor.

Ia mengaku prihatin dengan mudahnya akses jual beli miras yang kini menyasar anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA: Belum Capai Target, Omzet UMKM di Festival Golok Day Hanya Rp 61 Juta

“Karena saya turun ke bawah banyak tawuran, angka kejahatan, dan geng motor, itu pemicunya minuman keras. Dengan mudahnya masuk ke Kota Serang, dijual beli tanpa pandang bulu,” jelas dia.

Budi meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan aktivis untuk duduk bersama merumuskan aturan pelarangan yang efektif.

“Kalau bisa dilarang, silakan rapat secara transparan. Baik oleh tokoh agama, tokoh aktivis, dan lainnya, silakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kendala teknis yang dihadapi Pemkot Serang saat ini, seringkali tindakan penutupan tempat hiburan malam tidak efektif, karena izin berusaha OSS ditertbitkan langsung oleh pemerintah pusat.

Pernyataan ini menguat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

BACA JUGA: Kamar Hotel di Cilegon Diminta Sediakan Produk UMKM Khas Kota Cilegon

Aturan ini menerapkan bahwa perizinan berusaha termasuk tempat hiburan diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS.

Pemerintah Daerah hanya diberi ruang untuk mengatur tata ruang, pengawasan, dan penertiban sesuai kewenangan.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 pasal 6 menegaskan bahwa daerah dilarang menerbitkan perizinan usaha di luar ketentuan OSS.

Perizinan inti dan legalitas usaha diterbitkan penuh oleh pemerintah pusat menggunakan pendekatan risiko.

Melihat kondisi tersebut, Pemkot Serang membutuhkan regulasi daerah sebagai penguat kewenangan penataan.

BACA JUGA: Daftar Besaran UMK 2026 di Banten Jika Naik 10 Persen Sesuai Usulan Buruh, Ada yang Mendekati Rp6 Juta

Hal ini sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur tata ruang, zonasi, pengendalian dampak sosial, dan pengawasan meski tidak bisa mencabut izin yang dikeluarkan OSS.

Oleh karena itu, Raperda ini diperlukan sebagai payung hukum lokal yang kuat untuk melakukan penertiban.

“Keinginan saya untuk melarang minuman keras. Karena saya capek, setiap saya tutup, muncul lagi. Karena aksesnya langsung kepada pemerintah pusat, bukan di Kota Serang,” tandasnya.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Edi Santoso meluruskan berbagai misunderstanding terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan Usaha Pariwisata (PUK).

Ia menegaskan, tudingan Raperda tersebut membuka legalisasi klub malam tidak berdasarkan, dan tidak sesuai fakta pembahasan di DPRD.

Edi menjelaskan, Fraksi Gerindra tetap konsisten mendukung penataan wilayah dan perlindungan sosial sesuai karakter Kota Serang.

BACA JUGA: Wabup Pandeglang Iing Ajak Pelaku UMKM Lokal Berdaya Saing Agar Produknya Laku

Menurut dia, perdebatan yang berkembang di luar justru banyak dipengaruhi framing politik yang tidak akurat.

“Saya berharap framing terkait melegalkan hiburan malam itu dibuang jauh-jauh. Itu pandangan terlalu konservatif. Kita bicara aturan, bukan politik,” ujar Edi.

Edi menegaskan, inti pembahasan Raperda PUK adalah membatasi dampak hiburan malam agar tidak menyebar ke permukiman dan wilayah yang tidak semestinya.

Menurut dia, dinamika yang berkembang seolah-olah Raperda itu melegalkan klub malam adalah kesimpulan keliru.

“Sekarang sudah banyak bercampur di lingkungan permukiman. Banyak hiburan-hiburan malam yang berdampak. Raperda ini untuk membatasi agar itu tidak menyebar,” tegas dia.

Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan harus berjalan, dan Komisi I DPRD memiliki peran penting untuk memastikan operasional hiburan malam tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

BACA JUGA: Usulan UMK 2026 Belum Dibahas, Disnakertrans Pandeglang Lambat?

Mengenai tudingan bahwa Raperda digodok tanpa diproses, Edi menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai mekanisme.

“Keputusan itu tidak ada yang sepihak. Jangan sampai menyampaikan seolah-olah prosesnya tidak jelas. Di rapat sudah dibahas bersama ada PKS, Pak Eko Sucipto, dan Pak Tubagus Lukmanul Hakim,” jelasnya.

Ia menekankan pembahasan Raperda dilakukan secara kolektif, transparan, dan tidak pernah dikuasai oleh satu orang atau satu Fraksi.

Edi mengajak masyarakat maupun kelompok penolak Raperda agar membaca substansi aturan secara utuh sebelum menyimpulkan.

Kata dia, menyebarkan khawatiran tanpa dasar justru mengaburkan tujuan Raperda yang sebenarnya, yaitu penataan ruang, pembatasan usaha hiburan malam, perlindungan masyarakat dari dampak negatif, dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

BACA JUGA: Pemkot Cilegon Siapkan Rp1,5 M untuk Umrah Gratis, Kiai dan Ustaz Kampung Jadi Prioritas

“Jadi sekali lagi, jangan rayakan dengan isu-isu berbau politik seolah aturan ini untuk melegalkan hiburan malam. Itu tidak benar,” tegas Edi.

Edi menegaskan, Fraksi Gerindra tetap komitmen menjaga identitas Kota Serang, namun regulasi harus tetap disusun berdasarkan kebutuhan penataan wilayah dan aturan formal, bukan tekan publik yang tidak sesuai data.

“Ini untuk melindungi masyarakat. Untuk membatasi dampak hiburan malam. Itu yang sedang kita kerjakan,” tandasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Budi RustandiKota SerangPenataan usaha KepariwisataanPUKRaperda
Previous Post

Cegah Sengketa, DMI Kota Serang Ajak Pengelola Masjid Urus Legalitas Dokumen

Next Post

Persis Solo vs PSM Makassar, Misi Kemenangan Laskar Sambernyawa di Kandang

Related Posts

stunting
Daerah

Fajar Hadi Klaim Angka Stunting di Kota Cilegon Turun, Metode Jemput Bola Paling Efektif

4 Desember 2025 | 20:15
Sekda Pandeglang Asep Rahmat
Daerah

Asep Rahmat Sekda Pandeglang yang Baru, Bupati Titip Pesan Khusus: Saya Harap…..

4 Desember 2025 | 20:00
obat-obatan terlarang
Daerah

Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

4 Desember 2025 | 19:45
Warga Rangkasbitung jadi korban banjir Aceh
Daerah

4 Warga Rangkasbitung Jadi Korban Banjir Aceh, BPBD Lebak Ungkap Nasibnya Saat Ini

4 Desember 2025 | 19:30
Pemprov Banten nataru
Daerah

Pemprov Banten Siagakan Ratusan Personel Jaga Nataru, dari Pendirian Posko hingga Petugas Derek

4 Desember 2025 | 19:01
pandeglang
Daerah

Sungai Cipaas Pandeglang Meluap, Akses Jembatan Darurat Warga Hanyut Terbawa Banjir

4 Desember 2025 | 18:51
Load More

Popular

  • Ina Sakinah menilai pencopotan Mamab Mauludin

    Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maman Bakal Tentukan Sikap Setelah Menerima Surat Resmi, Proses Pemberhentian Sekda Cilegon Dinilai Cacat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pelantikan, Ini Jabatan Baru Maman Mauludin Usai Dicopot dari Sekda Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

stunting

Fajar Hadi Klaim Angka Stunting di Kota Cilegon Turun, Metode Jemput Bola Paling Efektif

4 Desember 2025 | 20:15
Sekda Pandeglang Asep Rahmat

Asep Rahmat Sekda Pandeglang yang Baru, Bupati Titip Pesan Khusus: Saya Harap…..

4 Desember 2025 | 20:00
obat-obatan terlarang

Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

4 Desember 2025 | 19:45
HGN

MTsN 3 Cilegon Pilih Peringati HGN Usai Lewati ASAS Ganjil, Ini Alasannya

4 Desember 2025 | 19:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda