BANTENRAYA.COM – Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kota Serang meminta para pengelola masjid untuk mengurus legalitas dokumen, misalnya surat wakaf dan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Legalitas itu penting dimiliki agar masjid tidak menjadi objek gugatan dari ahli waris atau orang yang tidak bertanggung jawab lainnya di kemudian hari.
Ketua DMI Kota Serang Komar mengatakan, bahwa DMI Kota Serang memiliki program agar masjid-masjid yang ada di Kota Serang memiliki IMB.
Hal ini bermanfaat agar masjid-masjid yang ada memiliki status yang jelas dan legal di mata hukum negara sehingga tidak bisa digugat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebab ada kasus di mana pemilik lahan sudah mewakafkan tetapi anak keturunannya menggugat lahan tersebut dengan alasan tidak ada legalitas formal.
“Pembuatan IMB masjid jadi program prioritas DMI Kota Serang,” kata Komar, Sabtu, 29 November 2025.
Komar yang kembali terpilih sebagai Ketua DMI Kota Serang ini mengungkapkan, saat ini memang tidak ada ada ahli wakaf atau maupun keluarganya yang menggugat keberadaan masjid.
Namun hal itu bisa saja terjadi di masa yang akan datang dan inilah yang ingin dicegah.
Sebagai salah satu contoh adalah sekolah di Kabupaten Serang yang digugat ahli waris sehingga mereka kerap menyegel sekolah tersebut.
Hal seperti inilah yang tidak diinginkan oleh DMI Kota Serang.***
















