BANTENRAYA.COM – Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang menjadi dasar upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2026 akan segera ditetapkan.
Diketahui, pemerintah sendiri telah memberikan arahan jika penetapan UMP untuk penetapan UMK 2026 harus sudah diumumkan paling lambat pada 21 November 2026.
Meski demikian, alih-alih mulai merumuskan besaran UMK 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten belum juga mengarah pada penetapan UMP Banten 2026.
BACA JUGA: Sosok Gervane Kastaneer, Pemain Persis Solo Berhasil Bawa Timnas Curacao ke Piala Dunia 2026
Hal tersebut terjadi lantaran hingga kemarin Pemerintah Pusat belum juga memberikan petunjuk teknis (juknis) terkait hal tersebut.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi menegaskan, seluruh proses terkait UMP baru bisa berjalan setelah aturan tersebut diterbitkan.
Tanpa pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemprov Banten belum memiliki landasan untuk membuka pembahasan.
“Peraturan dan juknisnya UMP belum turun dari pusat,” ujar Septo, Selasa 18 November 2025.
BACA JUGA: Ini Bedanya Vivo X300 Pro vs Vivo X300 Meski Sama-Sama Flagship
Di satu sisi, buruh telah menyuarakan aspirasi agar upah minimum di tahun depan minimal bisa naik di angka 10 persen.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, kenaikan harga kebutuhan pokok dalam beberapa bulan terakhir telah menekan kemampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
“Beban hidup naik, namun penghasilan tetap. Ini membuat buruh berada dalam kondisi yang serba terdesak,” kata Intan, Selasa 18 November 2025.
BACA JUGA: Percantik Wajah Kota Cilegon, Robinsar Sisihkan Anggaran Rp10 Miliar: Saya Iri Lihat Kota Lain
Menurut Intan, kenaikan UMP sebesar 8,5 sampai 10 persen dianggap menjadi batas minimal yang dapat menjaga daya beli buruh tetap stabil.
Besaran UMK 2025 di Banten
Besaran UMK 2025 di Banten tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 17 Desember 2024 sebagai berikut:
1. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
2. Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39
3. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
4. KabupatenTangerang Rp4.901.117,00
5. Kota Tangerang Rp5.069.708,36

















